BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul City
BPN sudah bahas dengan Pemkab Bogor soal sengketa ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, buka suara terkait sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan sengketa tersebut diawali saling klaim kepemilikan lahan yang saat ini ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, atau yang berada di kawasan Sentul City.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR
1. BPN pastikan lahan yang ditempati Rocky Gerung milik Sentul City
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.
Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu," tegas dia Bogor, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Rocky Gerung: Sengketa Tanah dengan Sentul City Bernuansa Politis