Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal kasus sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan mengkaji kasus sengketa lahan di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Teuku dalam keterangan resminya, Senin (13/9/2021).
1. Kementerian ATR/BPN bakal cek dokumen terkait lahan di Bogor

Selain itu, Teuku mengatakan pihaknya juga akan memeriksa seluruh dokumen terkait status lahan di Bogor tersebut.
"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ucap Teuku.
Dia mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Teuku menjelaskan apabila dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," ucap dia.
2. Masyarakat diminta teliti sebelum membeli tanah

Belajar dari kasus sengketa lahan ini, Teuku meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli tanah. Dengan demikian, masyarakat bisa terhindar dari kasus sengketa lahan yang menimpa Rocky Gerung.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tutur Teuku.
3. Rocky Gerung bawa kasus sengketa ke pengadilan

Sebelumnya, Sentul City telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Rocky Gerung untuk memintanya angkat kaki dari rumahnya yang berada di Bojongkoneng itu. Perusahaan mengatakan akan merobohkan rumahnya sebagai tindaklanjut penataan aset Sentul City.
Namun, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar mengatakan Rocky tak akan meninggalkan tanahnya. Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di Bojongkoneng pada 1 Juni 2009. Dia mengatakan penguasa tanah fisik sebelumnya telah mengantongi surat garapan.
"Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," kata Haris.
Apabila Rocky Gerung tak memperoleh kesepakatan dengan Sentul City, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan.
"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," ujar Haris.