TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Bima Arya Minta Silaturahmi Keluarga Ditunda Dulu

Pemilik rumah bisa dikarantina bila didatangi pemudik

(Wali Kota Bogor Bima Arya) IDN Times/Margith Juita Damanik

Bogor, IDN Times - Timbul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait simpang siurnya aturan mudik. Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tetap mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan mudik dilarang total, termasuk aglomerasi. Artinya warga Jabodetabek dilarang mudik.

Bima mengaku akan melakukan pengawalan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Larangan Mudik, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

1. Silaturahmi antar keluarga saat Lebaran diimbau ditunda dulu

Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau vaksinasi COVID-19 pada tenaga kesehatan (Dok. Humas Pemkot Bogor)

Lalu bagaimana dengan non mudik? Bima Arya mengatakan non mudik masih dibolehkan apabila ada hal mendesak, seperti ada pekerjaan, tugas, keadaan darurat, dan sebagainya. 

"Sekali lagi yang dilarang mudik, kenapa? Karena mudik ini berpotensi untuk meningkatkan penularan, termasuk silaturahmi antar keluarga diimbau ditunda dulu, sebaiknya melakukan secara virtual," kata Bima Arya.

2. Aturan terkait tempat wisata masih dirumuskan

Pengunjung berswafoto dengan latar belakang Istana Bogor di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sementara itu terkait tempat wisata, pihaknya mengaku masih berkoodinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini satgas Covid-19, masih akan dirumuskan aturan yang lebih detail dan rinci terkait dengan tempat wisata. 

Tapi, saat ini Pemkot Bogor meminta kepada pengelola tempat wisata agar diberlakukan syarat swab antigen 1x24 jam, sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pusat terkait tempat wisata, khususnya dihari, libur lebaran sampai H+3 Idul Fitri.

3. Cara bedakan mudik dan non mudik

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara itu, Kapolresta Bogor, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan penyekatan di enam titik yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Ada dua hal yang menjadi dasar pemeriksaan polisi terhadap pengguna jalan. Terkait membedakan kendaraan yang akan mudik, non mudik atau sekadar melintas, pihaknya mengaku mengacu pada Perwali Nomor 18.

"Kami sudah antisipasi hal tersebut dengan satgas khusus kewaspadaan pendatang dan pemudik. Maka nanti di setiap daerah, kalau dia sampai di rumah tujuan maka akan ada sub satgas deteksi, RT RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan," kata Kombespol Susatyo.

4. Cek riwayat perjalanan, sampai data vaksinasi

Ilustrasi klinik vaksinasi COVID-19. (Dok. ANTARA FOTO)

Jika terdapat pengunjung yang lolos dari penyekatan. Menurutnya ada tiga yang didata. Pertama, terkait riwayat tujuan, kedua riwayat penyakit, ketiga riwayat vaksinasinya.

"Warga Bogor tidak usah khawatir, penghadangan kami ini adalah kita mencegah orang masuk ke Bogor, kalaupun lolos nanti ada lagi pemeriksaan di titik-titik rumah bahkan nanti akan dilakukan tindakan oleh satgas RW untuk pemeriksaan rapid," kata Kombespol Susatyo.

Baca Juga: Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya