Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Wiku menjelaskan, larangan tersebut sebagai bantuk upaya mencegah penularan COVID-19 saat momen mudik Lebaran.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya dalam konferensi virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di Perbatasan
1. Perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi akan tetap beroperasi
Walaupun demikian, Wiku menekankan bahwa perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi, khususnya di sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa pembatasan apapun. Hal itu berfungsi agar kegiatan sosial ekonomi di wilayah aglomerasi tetap lancar.
"Dengan urgensi tersebut, larangan itu berguna untuk mencegah secara maksimal transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya.
2. Perjalanan selain mudik sesuai dengan aturan PPKM mikro
Editor’s picks
Wiku mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kegiatan perjalanan selain mudik. Sebab perjalanan itu telah diatur sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kebuapaten/kota atau mikro.
"Baik melalui pengaturan kapasitas, maupun jam operasionalnya," kata dia.
3. Wilayah aglomerasi yang harus patuhi larangan mudik Lebaran
Wiku merinci setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran, yaitu
1. Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Sumatra Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Jawa Barat: Bandung Raya
5. Jabodetabek
6. Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
7. DI Yogyakarta Raya
8. Solo Raya.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Kota Bandung Tidak Berjalan Maksimal