Uang Palsu Beredar di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Waspada peredaran uang palsu di masa pandemik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kapolres Bogor AKBP Harun beserta jajarannya menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar pada Selasa (17/08/2021).
Kejadian bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/8/2021). Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Duh! 21.424 Nakes Alami Penundaan-Pemotongan Insentif, Terbanyak Bogor
1. Polisi berhasil menangkap pelaku lain, salah satunya pemasok uang palsu
Berdasarkan pengembangan penyidikan, jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu lainnya.
"Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63). Di sini saudara SU alias A dan saudara DR alias R berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar," kata Harun.
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu