TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uang Palsu Beredar di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar

Waspada peredaran uang palsu di masa pandemik!

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bogor, IDN Times - Kapolres Bogor AKBP Harun beserta jajarannya menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar pada Selasa (17/08/2021).

Kejadian bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/8/2021). Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Duh! 21.424 Nakes Alami Penundaan-Pemotongan Insentif, Terbanyak Bogor

1. Polisi berhasil menangkap pelaku lain, salah satunya pemasok uang palsu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pengembangan penyidikan, jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu lainnya.

"Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63). Di sini saudara SU alias A dan saudara DR alias R berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar," kata Harun.

2. Tersangka membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp3 juta

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Harun menyebut pelaku berinisial ED berperan sebagai kurir dari tersangka DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250.000.

Untuk mendapatkan uang palsu sejumlah Rp10 juta, AR membeli dengan uang asli sebesar Rp3 juta dari SU.

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya