Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan Seksual
UU PKS penting karena kekerasan seksual masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat ingin agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa berjalan baik.
Menurut Lestari, dengan disahkannya RUU PKS menjadi undang-undang, bisa menangkal kejahatan yang terjadi.
"Saya harapkan proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini," kata Lestari atau yang akrab disapa Rerie, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Siulan, Kedipan Mata, hingga Aborsi Dipertanyakan di RUU PKS
1. Lestari sebut negara bertanggung jawab untuk menghapus kekerasan seksual
Lestari mengatakan penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual masih belum tuntas, karena terjadi kekosongan hukum. RUU PKS yang akan menjadi aturan perundangan untuk menghentikan kekerasan seksual, sambungnya, masih dalam pembahasan di Baleg DPR.
Lestari pun mengatakan dirinya berkomitmen terus mengawal proses pembahasan RUU PKS, agar bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di negeri ini," ucapnya.
Baca Juga: 6 Isi dari RUU PKS yang Membuat Pengesahannya Jangan Ditunda-tunda