TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Pemerintah Capai Titik Temu, RUU PDP Segera Disahkan

Kedua pihak sepakat soal lembaga otoritas perlindungan data

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Setelah sekian lama dibahas oleh Komisi I DPR dan pemerintah, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tampaknya akan segera disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan, RUU PDP akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah setelah beberapa lama, ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu tentang RUU PDP yang tentunya akan menghasilkan suatu undang-undang yang sudah dinanti-nanti oleh banyak pihak, dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ujar Dasco di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/11/2021).

"Kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini (RUU PDP) akan diselesaikan, begitu," Dasco menambahkan.

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

1. Pemerintah dan Komisi I sudah sepakat soal lembaga otoritas perlindungan data

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Namun, Dasco belum mau bicara banyak mengenai RUU PDP ini. Dia hanya mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR sudah menemui titik temu tentang lembaga otoritas perlindungan data (OPD).

Kesepakatan ini, lanjut Dasco, sedang berproses menuju finalisasi. "Ya jadi memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan, kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi, kita tunggu saja karena saya sampaikan belum final," ucapnya.

Mengenai apa kesepakatan itu, Dasco belum mau menjawabnya. Terkait kapan pengambilan keputusan RUU PDP ini di Komisi I DPR, Dasco juga tak menjawabnya.

"Sementara masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun nanti dengan pimpinan DPR sebelum kemudian (RUU PDP) itu diambil dalam keputusan tingkat I antara Komisi I dan pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Baleg DPR Putuskan Draf RUU PKS Akhir November

2. Penyebab lamanya RUU PDP disahkan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan, RUU PDP sudah dibahas sejak 2014 lalu. Tetapi, hingga kini RUU PDP ini belum juga rampung.

RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020, namun kembali tertunda dan dijanjikan akan rampung pada 2021. Publik pun bertanya apa yang menjadi penghalang sehingga RUU itu sulit diselesaikan. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Muhammad Farhan mengatakan, RUU itu tak kunjung disahkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai otoritas perlindungan data (OPD). Ia mengatakan, masih ada perdebatan di antara pemerintah dan anggota DPR. 

"Teman-teman di DPR menginginkan agar OPD dipegang oleh lembaga independen. Tetapi, pemerintah sampai Presiden Jokowi sudah memiliki sikap yang firm bahwa pemerintah ingin menempatkan OPD di bawah Kemkominfo. Secara teknis OPD akan dijalankan oleh Dirjen Aptika," kata Farhan ketika dihubungi IDN Times pada Jumat (28/5/2021).

Ia tak membantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan pengumpulan data. Tetapi, instansi itu tetap harus bertanggung jawab kepada presiden dan DPR. 

Keinginan politik agar OPD berada di bawah Kominfo didasari alasan data pribadi kini disimpan oleh banyak institusi, termasuk perusahaan swasta dan asing.

"Data-data kita itu kan ditarik melalui berbagai macam cara, mulai dari jasa keuangan digital, aplikasi angkutan massal seperti Gojek, bank, rumah sakit sampai ke masalah layanan over the top, dikumpulkan melalui Facebook dan lain-lain," tutur dia. 

Apabila data itu dikelola perusahaan asing, kata Farhan, rentan disalahgunakan. Aksi penyalahgunaan data oleh otoritas asing bisa ditekan bila dilakukan kesepakatan antarnegara.

"Yang meneken kesepakatan itu kan menteri yang melakukan atas nama presiden dan negara," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya