DPR Setujui Amnesti buat Terpidana Kasus ITE Saiful Mahdi
Jokowi berikan amnesti untuk dosen Unsyiah Saiful Mahdi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk dosen Universitas Syiah (Unsyiah), Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna ketujuh masa sidang I tahun 2021-2022.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, saat memimpin rapat, Kamis (7/10/2021).
Anggota dewan yang hadir kemudian kompak menyatakan setuju. Cak Imin, sapaan akrabnya, langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan.
Baca Juga: Jokowi Beri Amnesti buat Terpidana Kasus UU ITE Saiful Mahdi
1. Jokowi beri amnesti buat Saiful Mahdi
Sebelumnya, Presiden Jokowi sepakat memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi, terpidana kasus UU ITE. Saiful sebelumnya divonis tiga bulan penjara karena mengkritik kebijakan kampusnya melalui WhatsApp Group.
"Alhamdulilah, kami bekerja cepat. Saya sempat berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan pengacaranya pada 21 September 2021. Keesokan hari, saya menggelar rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan pihaknya yang mengusulkan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Saiful. "Lalu, pada 24 September 2021, saya lapor ke presiden dan bapak presiden setuju untuk memberikan amnesti," tutur dia.
Mahfud menambahkan Jokowi telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR pada 29 September 2021 untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti bagi Saiful. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila ingin memberikan amnesti dan abolisi.
Baca Juga: Meski di Penjara, Kalapas Pastikan Saiful Mahdi Masih Bisa Mengajar