TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019

KPU diminta tak buang-buang waktu

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan agar tidak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia seperti Pemilu 2019 lalu.

"Jadi banyak hal sebetulnya yang perlu dipersiapkan untuk (Pemilu) 2024 nanti. Mengurai beban kerja ya, khususnya beban kerja teman-teman penyelenggara Pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: DPR Tunda Rapat Keputusan Tahapan Pemilu 2024

Baca Juga: Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting

1. Perludem tak ingin tim kerja bersama yang dibentuk untuk Pemilu 2024 buang-buang waktu

Ilustrasi kotak suara (ANTARA FOTO)

Khoirunnisa mengatakan revisi UU Pilkada atau Pemilu batal dilakukan, karena tidak ada revisi aturan, Pilkada dan Pemilu tetap digelar di tahun yang sama, yakni di 2024.

Dia menjelaskan akan selalu ada evaluasi dan solusi usai pemilihan dilakukan, termasuk pada Pemilu 2019 lalu. Evaluasi dan pemberian solusi dari lembaga atau instansi terkait diberikan agar proses pemilihan berikutnya, menjadi lebih baik lagi.

Khoirunnisa menambahkan ada tim kerja bersama yang berasal dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 tidak berubah, Perludem ingin agar KPU dan tim kerja bersama ini tidak menyia-nyiakan waktu untuk mencari cara agar tak ada lagi petugas KPPS yang gugur.

"Tapi kalau tidak dipersiapkan juga (sebuah rencana), bisa dibilang, jangan sampai kita buang-buang waktu, nih. Kita sudah tahu aturan mainnya dari awal tapi nggak dipersiapkan dengan matang," katanya.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

2. Perludem akui proses untuk menyelenggarakan pemilihan di 2024 nanti sangat kompleksitas

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Khoirunnisa memahami KPU akan bekerja lebih berat pada 2024 nanti. Sebab, ada dua kali proses pemilihan di 2024 nanti yakni Pemilu dan Pilkada.

"Atau misalnya ketika misalnya Pemilunya Februari 2024, nah di saat yang sama untuk Pilkada mungkin sudah masuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih atau pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada November. Jadi tahapan itu pasti masih tetap ada gitu ya, jadi ya salah satu konsekuensinya karena Undang-Undang Pemilunya tidak diubah yaitu Pemilunya pasti akan semakin kompleks," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya