KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR Menolak
Pada 2024 nanti akan ada pemilu dan pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pilkada 2024 diundur ke 2025. Namun, Komisi II DPR menolak usulan ini.
"Ya itu memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 Mei. Pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu Pileg, Pilpres, dan Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (7/10/2021).
"Nah tetapi kami dari awal menyepakati, kalau pun terjadi perubahan tanggal pilkada harus mengubah UU. Karena UU itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024," dia menambahkan.
Baca Juga: Gerindra Ogah Jadwal Pemilu 2024 Ditentukan dengan Voting
1. Alasan mengapa pilkada tidak perlu diundur ke 2025
Doli menjelaskan, revisi UU Pilkada memakan waktu yang tidak sebentar. Karena itu, revisi tak mungkin dilakukan.
Menurutnya, Pilkada 2024 tidak akan terlalu berhimpitan dengan Pemilu 2024 bila dilakukan lima hal. Pertama, kata dia, mekanisme waktu sengketa pemilu diperpendek.
"Kalau di aturan kan 85 hari, tapi pengalaman (pemilu) 2019 lalu Bawaslu informasikan MK (Mahkamah Konstitusi) mampu selesaikan (sengketa pemilu) 28 hari. Makanya kami akan koordinasikan dengan MA (Mahkamah Agung) dan MK, kalau bisa selesai dalam 20 hari kan berarti ada space 60-an hari ya. Artinya masih longgar," ungkapnya.
Kedua, yakni memperpendek masa kampanye. Ketiga, KPU bisa mempercepat pengadaan logistik ke daerah-daerah. Keempat, soal digitalisasi atau e-voting.
"Terakhir soal database kependudukan. Kami dari awal meminta pemerintah melalui Kemendagri agar pemerintah membangun sistem data kependudukan yang terpadu, terintegrasi, sistematis, dan valid. Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT, gak ada lagi coklit-coklit, karena data terintegrasi," kata Doli.
"Kalau lima (hal ini) bisa kita lakukan, itu mengurangi irisan atau impitan pileg, pilpres, pilkada. Jadi gak perlu diundur pilkadanya," kata dia.
Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya