TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK Sebut Negara Darurat Militer, PKS: Pernyataan Meresahkan! 

Jokowi saatnya mengevaluasi kinerja menterinya

IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal Indonesia sedang darurat militer COVID-19, dianggapnya pernyataan meresahkan.

"Ini pernyataan yang cenderung meresahkan. Meresahkan karena pemberlakuan darurat militer itu membawa konsekuensi banyak perubahan. Dan merusak persepsi Indonesia sebagai negara demokratis," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Vaksin Berbayar Dicabut, Menko PMK: Pemerintah Tak Niat Cari Untung

1. PKS ingin menteri-menteri Jokowi tidak beda pernyataan

IDN Times / Irfan Fathurohman

Mardani ingin Presiden Joko "Jokowi" Widodo melakukan evaluasi  menterinya. Evaluasi dilakukan agar para menteri tidak ada yang silang pendapat.

"Presiden harus melakukan dua hal, rapikan manajemen para pembantunya, jangan ada beda pernyataan, apalagi saling menegasikan. Bagaimana bisa kerja efektif jika di tataran pernyataan saja berbeda," kata dia.

Mardani mengatakan pemerintah harus melakukan aksi nyata di lapangan untuk menangani pandemik COVID-19. Selain melakukan vaksinasi massal, pemerintah juga harus memberikan bantuan sosial (bansos), oksigen, dan obat-obatan kepada masyarakat.

"Dua aksi ini akan membuat rakyat yakin dengan kapasitas pemerintah menangani pandemik. Sudah terlalu banyak korban berjatuhan," kata dia.

Baca Juga: Menko PMK: Indonesia Sejatinya Sudah Darurat Militer Lawan COVID-19!

2. PPP sebut Menko PMK 'terpeleset' lidah

(Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga angkat bicara mengenai ucapan Muhadjir. Arsul yang juga sebagai Wakil Ketua MPR menyebut Muhadjir 'terpeleset' lidah.

"Buat saya Pak Menko PMK ingin menggambarkan keadaan kita, tapi meminjam istilah hukum yang tidak pas. Kesannya jadi seperti slip of tongue ketika menggunakan istilah darurat militer itu," ujar Arsul, Senin.

Arsul mengatakan ketidaktepatan istilah darurat militer yang dimaksud Muhadjir tidak perlu dimaknai secara hukum. "Menurut hukum, darurat militer itu hanya bisa dikenakan jika ada pemberontakan yang meluas atau negara diserang oleh negara lain," katanya.

Dia lalu meluruskan maksud Muhadjir. Menurutnya, istilah darurat militer yang disebut Menko PMK adalah darurat kesehatan COVID-19.

"Publik memang wajar mengkritisinya namun sebenarnya yg dimaksud oleh Menko PMK adalah keadaan darurat kesehatan karena pandemik COVID-19 yang memerlukan peran militer untuk ikut turun tangan membantu penanggulangannya," ucap Arsul Sani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya