TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mensesneg dan Kepala Bappenas ke DPR, Serahkan Surpres soal RUU IKN 

Menteri Suharso berharap RUU IKN bisa disahkan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers mengenai Ibu Kota Negara di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kedatangan kedua menteri itu untuk menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco menerima Mensesneg dan Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Pengembang Tertarik Kelola Aset Negara yang Ditinggal saat IKN Pindah

1. Pemindahan IKN sudah pernah dicetuskan Presiden Sukarno

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers mengenai Ibu Kota Negara di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Puan mengatakan, pemindahan IKN tak hanya dilakukan Indonesia, tapi banyak negara lain juga sudah melakukan hal tersebut. Puan menjelaskan, pemindahan IKN Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini juga pernah dicetuskan Presiden Sukarno.

"Dan pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah juga tercetus atau disampaikan oleh Presiden Pertama Bapak Sukarno, untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik, dan tentu saja bisa bermanfaat dan dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Tak Dianggarkan di APBN 2022, Sudah Sampai Mana Pembangunan IKN?

2. Puan ingin RUU IKN dilengkapi peraturan turunan yang komprehensif

Ilustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada kesempatan ini, Puan mengatakan, ingin pemindahan ibu kota negara disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah, baik dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk tahapan-tahapan serta skema pembiayaannya.

Politikus PDIP ini menyebutkan, DPR akan membahas RUU IKN ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Yang pertama, tentu saja Rancangan Undang-Undang IKN ini nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif," ucap Puan.

"Kemudian juga terkait siapa yang mengelola, atau kemudian memimpin ibu kota negara tersebut. Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas," kata Puan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya