TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS: Dewas KPK Harus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal TWK

Ombudsman temukan dugaan maladministrasi di TWK KPK

IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan ada dugaan maladministrasi dari tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS ingin agar dugaan maladministrasi diproses.

"Jangan sampai putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik, dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman. Mengingat pelanggaran maladministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. Mardani sebut temuan Ombudsman wajib dilaksanakan

IDN Times / Irfan Fathurohman

Mardani mengatakan Ombudsman menemukan dugaan KPK berpotensi melanggar hukum. Dia mengatakan Dewas KPK harus menindak temuan itu.

"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman. Pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan," ujarnya.

"Dan idealnya, temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi," tambah Mardani.

Mardani pun meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan menyelesaikan polemik ini. Dengan selesainya masalah TWK, kata dia, KPK bisa fokus bekerja untuk memberantas korupsi.

"Jangan sampai ada kesan di masyarakat 'pembiaran' masalah di KPK sebagai bagian untuk mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. Karena ketika masalah pelanggaran tidak segera direspons secara sungguh-sungguh, sama saja membiarkan KPK dirusak. Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya," ucap dia.

Baca Juga: Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode Etik

2. Dewas KPK tak menemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dewas KPK sebelumnya menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan TWK. Kasus tersebut tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jumat (23/7/2021).

Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan dalam salah satu laporan itu disebutkan adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menambah sebuah pasal sebelum rapat pelaksanaan TWK. Namun hal itu tak terbukti.

"Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri," kata Harjono.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya