TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Ungkap DPR Godok RUU SKN untuk Perjuangkan Nasib Atlet 

DPR tak ingin ada atlet terlunta-lunta di masa tua

Ketua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, kesejahteraan para atlet ketika memasuki masa pensiun masih kurang. Karena itu, kata Puan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

"Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

1. Puan tak mau atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa malah bekerja serabutan di hari tuanya

IDN Times/PBSI

Puan menambahkan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar atau grand design olahraga nasional 2021-2045. Dalam RUU SKN yang sedang dibahas ini, kata Puan, mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

"Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa, akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya karena tidak memiliki dana pensiun," kata Puan.

RUU SKN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan.

Baca Juga: PKS Desak RUU PDP Segera Disahkan, Minta Kemenkominfo Tak Ulur Waktu

2. RUU SKN akan mengatur rangkap jabatan publik hingga infrastruktur di bidang olahraga

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menambahkan, RUU SKN tidak hanya mengatur dana pensiun atlet saja. RUU SKN juga mengatur berbagai ruang lingkup olahraga di Indonesia, termasuk masalah infrastruktur.

"Di RUU SKN pun akan diatur mengenai masalah kewenangan, rangkap jabatan publik, peran organisasi, pendanaan/pembiayaan, hingga industri olahraga itu sendiri. Industri olahraga tersebut, menurut Dede, mulai dari sport science (ilmu olahraga) hingga sarana prasarana," ujar Dede Yusuf.

Dede Yusuf mendorong pemerintah agar membangun sarana prasarana publik seperti jogging track, sepeda statis, dan lainnya di taman-taman kota. Melalui RUU SKN ini, sambungnya, DPR ingin masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang bugar dan sehat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya