TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan Waktu

Pemprov DKI mempertimbangkan prokes dan kesehatan masyarakat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Instagram.com/bangariza)

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori PPKM level 3 dari sebelumnya level 4. Sejumlah kegiatan telah diizinkan kembali beroperasi secara terbatas. 

Namun begitu, tempat hiburan di Jakarta tak kunjung mendapat izin beroperasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan bahwa pembukaan tempat hiburan akan dilakukan secara bertahap.

"Pembukaan tempat hiburan (karaoke) itu tidak bisa serta merta (dibuka) tapi ada prosesnya, dan ini membutuhkan tahapan dan waktu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Kata Anies Baswedan Saat Disebut Jarang Terlihat dan Diwakilkan Riza

1. Riza Patria minta warga untuk tetap taat prokes

Pelanggan prokes terlihat adu mulut dengan petugas saat razia prokes penggunaan masker, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berusaha semaksimal mungkin saat membuka sektor ekonomi pada pelaksanaan PPKM level tiga.

"Meskipun ada pelonggaran tapi harus tetap memperhatikan prokes, memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga. Nanti, pada waktunya akan dibuka," katanya.

Baca Juga: Melalui JIS, Anies Ingin Jadikan Jakarta Utara Sentral Pembangunan DKI

2. Bioskop di DKI mulai beroperasi

Ilustrasi. Bioskop di Jakarta mulai dibuka pada Rabu (21/10/2929) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 sejak 14 hingga 20 September.

Salah satu aturan yang termaktub dalam Kepgub ini adalah tentang Bioskop di DKI Jakarta yang akan mulai beroperasi.

"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Rabu (15/9/2021).

Salah satu ketentuannya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

Operasional bioskop juga dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen.

Baca Juga: Anies: Jakarta Perlu Hati-Hati Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya