Wagub DKI: Pembukaan Tempat Hiburan Butuh Tahapan dan Waktu
Pemprov DKI mempertimbangkan prokes dan kesehatan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori PPKM level 3 dari sebelumnya level 4. Sejumlah kegiatan telah diizinkan kembali beroperasi secara terbatas.
Namun begitu, tempat hiburan di Jakarta tak kunjung mendapat izin beroperasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan bahwa pembukaan tempat hiburan akan dilakukan secara bertahap.
"Pembukaan tempat hiburan (karaoke) itu tidak bisa serta merta (dibuka) tapi ada prosesnya, dan ini membutuhkan tahapan dan waktu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Kata Anies Baswedan Saat Disebut Jarang Terlihat dan Diwakilkan Riza
1. Riza Patria minta warga untuk tetap taat prokes
Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berusaha semaksimal mungkin saat membuka sektor ekonomi pada pelaksanaan PPKM level tiga.
"Meskipun ada pelonggaran tapi harus tetap memperhatikan prokes, memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga. Nanti, pada waktunya akan dibuka," katanya.
Baca Juga: Melalui JIS, Anies Ingin Jadikan Jakarta Utara Sentral Pembangunan DKI
Baca Juga: Anies: Jakarta Perlu Hati-Hati Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19