5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat
KSAD janji tak ada toleransi bagi prajurit yang bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat telah menahan lima prajuritnya yang diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima tersangka kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Silitonga.
"Kelima tersangka berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Mereka telah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer). Kelimanya saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," ungkap Donald kepada media, Selasa 24 Mei 2022.
Ia mengatakan, lima anggota TNI lainnya yang diduga terlibat masih terus dilakukan pendalaman. Meski demikian, Donald tak bersedia menjelaskan peran lima tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng manusia di Langkat Sumatra Utara.
"Kalau lima orang lainnya masih terus dilakukan penyelidikan untuk pendalaman," tutur dia.
Sementara, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, tidak akan menoleransi lima prajurit TNI AD yang terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Ia memastikan, kelima prajurit TNI AD itu bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, menirukan pernyataan Dudung di dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Lalu, bagaimana perkembangan pengusutan kasus hukum dugaan penyiksaan di dalam kerangkeng manusia di Langkat?
Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan!
1. Bupati nonaktif Langkat sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan kerangkeng manusia
Sementara, sejak 5 April 2022 lalu, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumatra Utara dalam kepemilikan kerangkeng manusia. Ini merupakan status tersangka kedua usai ia dikenakan status serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Terbit jadi tersangka rasuah usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kepada media, Terbit mengaku bakal mengikuti semua proses yang kini membelitnya. "Kami ikuti saja, kami terima apa adanya," ungkap Terbit pada 18 April 2022 lalu.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM. Selain Terbit Rencana, polisi telah menetapkan delapan tersangka lainnya pada 21 Maret 2022 lalu.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.
"Dua orang inisial SP dan TS, pasal yang dikenakan pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Menakar Komitmen Jenderal Andika Perkasa di Pucuk Pimpinan TNI