Achmad Marzuki Disebut Tak Lagi di TNI, Bisa Dilantik Jadi Penjabat
Achmad dulu menjabat Pangdam Iskandar Muda pada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik menjadi penjabat Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022) pagi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung terbang ke Aceh dan melantik Achmad di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penunjukkan Achmad menuai polemik. Sebab, ini sudah kali kedua Kementerian Dalam Negeri mengangkat penjabat kepala daerah dari unsur militer. Sebelumnya, pemerintah melantik Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat Bupati Seram Barat.
Kemendagri membantah mereka melanggar aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menjelaskan, Achmad kini sudah tak lagi aktif di TNI. Ia sudah pensiun.
"Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini aktif dari keprajuritannya di TNI. Status Achmad Marzuki kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ujar Benni di dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2022.
Bagi sejumlah pihak, penunjukkan Achmad diduga mengakali aturan. Sebab, Achmad baru diangkat menjadi staf ahli menteri pada Senin kemarin. Belum ada satu pekan, ia beralih menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh. Apa kata Kemendagri soal hal tersebut?
Baca Juga: Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu Besok
1. Pelantikan Achmad Marzuki diklaim sudah sesuai aturan
Lebih lanjut, Benni menegaskan, tidak ada yang keliru dari penunjukan Achmad sebagai penjabat Gubernur Aceh. Ia mengatakan, posisi sebagai staf ahli menteri merupakan jabatan pimpinan tertinggi madya.
"Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur," kata Benni.
Ia menambahkan, Achmad saat ini berusia 55 tahun. Sementara di TNI, usia pensiun untuk setiap jabatan berbeda. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun. Aturan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Maka, kini Achmad sudah tak lagi bisa disebut sebagai perwira TNI aktif. "Yang jelas yang bersangkutan adalah ASN Kemendagri dengan jabatan staf ahli menteri," tutur dia.
Namun, Benni tak menampik bahwa Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda, yang salah satunya menjaga teritori Daerah Istimewa Aceh.
Editor’s picks
Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah