TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Achmad Marzuki Disebut Tak Lagi di TNI, Bisa Dilantik Jadi Penjabat

Achmad dulu menjabat Pangdam Iskandar Muda pada 2020

Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (kiri) ketika menerima cinderamata dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 2021 lalu. (Humas Provinsi Aceh)

Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik menjadi penjabat Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022) pagi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung terbang ke Aceh dan melantik Achmad di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Penunjukkan Achmad menuai polemik. Sebab, ini sudah kali kedua Kementerian Dalam Negeri mengangkat penjabat kepala daerah dari unsur militer. Sebelumnya, pemerintah melantik Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat Bupati Seram Barat. 

Kemendagri membantah mereka melanggar aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menjelaskan, Achmad kini sudah tak lagi aktif di TNI. Ia sudah pensiun. 

"Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini aktif dari keprajuritannya di TNI. Status Achmad Marzuki kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ujar Benni di dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2022. 

Bagi sejumlah pihak, penunjukkan Achmad diduga mengakali aturan. Sebab, Achmad baru diangkat menjadi staf ahli menteri pada Senin kemarin. Belum ada satu pekan, ia beralih menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh. Apa kata Kemendagri soal hal tersebut?

Baca Juga: Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu Besok

1. Pelantikan Achmad Marzuki diklaim sudah sesuai aturan

Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian melantin Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) gubernur Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Lebih lanjut, Benni menegaskan, tidak ada yang keliru dari penunjukan Achmad sebagai penjabat Gubernur Aceh. Ia mengatakan, posisi sebagai staf ahli menteri merupakan jabatan pimpinan tertinggi madya. 

"Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur," kata Benni. 

Ia menambahkan, Achmad saat ini berusia 55 tahun. Sementara di TNI, usia pensiun untuk setiap jabatan berbeda. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun. Aturan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Maka, kini Achmad sudah tak lagi bisa disebut sebagai perwira TNI aktif. "Yang jelas yang bersangkutan adalah ASN Kemendagri dengan jabatan staf ahli menteri," tutur dia.

Namun, Benni tak menampik bahwa Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda, yang salah satunya menjaga teritori Daerah Istimewa Aceh. 

2. Sidang paripurna pelantikan Achmad Marzuki jadi penjabat gubernur dihadiri 38 anggota DPRA

Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) gubernur Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dikutip dari kantor berita ANTARA, upacara pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki digelar pukul 09.10 WIB. Upacara pelantikan itu digelar dalam sidang paripurna DPRA 2022.

Namun, sidang paripurna hanya dihadiri sekitar 38 anggota legislator. Selain itu, turut dihadiri tiga pimpinan dewan. Menurut informasi, anggota DPRA banyak yang tak hadir karena sedang berada di Jakarta. Mereka kesulitan kembali ke Aceh karena tidak ada tiket pesawat. 

Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan informasi tersebut. "Karena pelantikan berlangsung di DPRA baru disampaikan pada 5 Juli 2022, sehingga banyak dari mereka terkendala di tiket pesawat," ungkap Safaruddin. 

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya