Terbukti Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Lucas dinilai tidak berterus terang selama di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lucas menjadi jelas pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/3). Majelis hakim yang dipimpin oleh Franky Tambuwun menilai Lucas terbukti bersalah telah merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun bagi Lucas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Franky dalam persidangan yang berlangsung pada malam ini.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yakni selama 12 tahun. Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus Lucas, oleh sebab itu ia dituntut dengan hukuman maksimal.
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim sehingga memvonis Lucas bukan dengan hukuman yang maksimal? Apa tanggapan KPK terhadap vonis tersebut?
Baca Juga: Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan
1. Hakim menilai selama persidangan Lucas tidak menyampaikan keterangannya secara terus terang
Menurut majelis hakim, Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan digelar sejak November 2018 lalu. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri ke KPK dan mengubah status paspor serta WNI nya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2016 lalu, Eddy tengah berada di Malaysia. Semula alasannya untuk berobat. Namun, belakangan ia justru tidak kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri di KBRI Singapura.
Baca Juga: Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara