TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok

Lucas terancam pidana penjara 12 tahun

(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Jakarta, IDN Times - Advokat Lucas yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi penyidikan koleganya, Eddy Sindoro, segera disidang pada pekan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, Lucas akan menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan pada Rabu (7/11). 

"Senin, 29 Oktober, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke Pengadilan Negeri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin. 

Lucas dinilai oleh penyidik antirasuah memiliki peran penting sehingga Eddy bisa kabur ke beberapa negara di Asia Tenggara. Bahkan, ketika penyidik KPK berhasil mengendus keberadaannya di Negeri Jiran pada (29/8) lalu, ia masih bisa kembali kabur ke Thailand usai mendarat kembali di Jakarta. 

Lucas diketahui sempat memprotes penahanannya dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali dengan alasan untuk direvisi. Lalu, apa komentar kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, mengenai dugaan keterlibatan Lucas dalam kasus tersebut?

Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

1. Lucas sejak awal mempertanyakan alat bukti yang dimiliki oleh KPK

(Mantan kuasa hukum PT First Media, Lucas) IDN Times/Santi Dewi

Kepada media pada (26/10) lalu, Wa Ode Nur Zainab mengaku bingung, lantaran sejak awal kliennya membantah ikut membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kabur ke luar Indonesia pada tahun 2016 lalu. Bahkan, Lucas bukan kuasa hukum Eddy. Sehingga, menurutnya, tuduhan telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK itu menjadi perdebatan. 

"Sejak awal klien kami sudah menanyakan apa sih yang menjadi paling tidak dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik untuk menetapkan Bapak Lucas sebagai tersangka yang dianggap menghalang-halangi proses penyidikan? Hingga saat ini, alat bukti itu belum terkonfirmasi," kata Wa Ode yang ditemui di gedung KPK malam itu. 

Sehingga, ia menilai pihak yang berniat untuk menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Eddy bukan lah kliennya, melainkan pihak lain. Hal itu diperkuat, menurut Wa Ode, dengan adanya pengakuan dari pihak Eddy, Lucas tidak memiliki peran sama sekali dalam pelariannya dari Indonesia ke beberapa negara Asia Tenggara. Beberapa negara yang ia singgahi antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar dan berakhir di Singapura. 

2. Lucas sempat menolak diambil sampel suara

(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, selama dalam proses pemeriksaan, Lucas terlihat kurang kooperatif. Ia sempat menolak diambil sampel suaranya oleh penyidik. Sampel suara itu dibutuhkan untuk dicocokan dengan bukti sadapan yang dimiliki oleh lembaga antirasuah. 

"Informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak untuk dilakukan pengambilan sampel suara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (4/10) lalu. 

Penolakan itu tidak diambil pusing oleh lembaga antirasuah. Mereka tetap membuatkan berita acara penolakan. Tapi, lagi-lagi Lucas menolak untuk meneken berita acara penolakan tersebut. 

"KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan ini, karena penyidikan ini sudah didasari dengan bukti yang kuat," tuturnya lagi. 

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Zainab, mengatakan kliennya saat ini juga mengalami masalah dengan kesehatannya. Wa Ode menyebut Lucas menderita suatu penyakit yang serius. Apa itu jenis penyakitnya?

"Ada sakit sesuatu yang serius dan KPK sudah tahu itu dan itu sudah lama (diderita)," kata Wa Ode tanpa menjelaskan apa penyakit kliennya. 

Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya