Advokat Lucas Segera Jalani Sidang Perdana pada Rabu Esok
Lucas terancam pidana penjara 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat Lucas yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi penyidikan koleganya, Eddy Sindoro, segera disidang pada pekan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, Lucas akan menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan pada Rabu (7/11).
"Senin, 29 Oktober, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke Pengadilan Negeri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin.
Lucas dinilai oleh penyidik antirasuah memiliki peran penting sehingga Eddy bisa kabur ke beberapa negara di Asia Tenggara. Bahkan, ketika penyidik KPK berhasil mengendus keberadaannya di Negeri Jiran pada (29/8) lalu, ia masih bisa kembali kabur ke Thailand usai mendarat kembali di Jakarta.
Lucas diketahui sempat memprotes penahanannya dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali dengan alasan untuk direvisi. Lalu, apa komentar kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, mengenai dugaan keterlibatan Lucas dalam kasus tersebut?
Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka
1. Lucas sejak awal mempertanyakan alat bukti yang dimiliki oleh KPK
Kepada media pada (26/10) lalu, Wa Ode Nur Zainab mengaku bingung, lantaran sejak awal kliennya membantah ikut membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kabur ke luar Indonesia pada tahun 2016 lalu. Bahkan, Lucas bukan kuasa hukum Eddy. Sehingga, menurutnya, tuduhan telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK itu menjadi perdebatan.
"Sejak awal klien kami sudah menanyakan apa sih yang menjadi paling tidak dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik untuk menetapkan Bapak Lucas sebagai tersangka yang dianggap menghalang-halangi proses penyidikan? Hingga saat ini, alat bukti itu belum terkonfirmasi," kata Wa Ode yang ditemui di gedung KPK malam itu.
Sehingga, ia menilai pihak yang berniat untuk menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Eddy bukan lah kliennya, melainkan pihak lain. Hal itu diperkuat, menurut Wa Ode, dengan adanya pengakuan dari pihak Eddy, Lucas tidak memiliki peran sama sekali dalam pelariannya dari Indonesia ke beberapa negara Asia Tenggara. Beberapa negara yang ia singgahi antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar dan berakhir di Singapura.
Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi