Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy
KPK tetap mengusut kasus korupsi Rommy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang semula digelar perdana pada Senin (22/4) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Hal itu lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan. Semula, KPK meminta untuk ditunda selama tiga minggu.
Namun, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan sidang anggota DPR itu ditunda hingga tanggal (6/5) atau selama dua pekan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penundaan itu dilakukan berdasarkan analisa dari biro hukum terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas biro hukum.
"Ada pula bahan-bahan yang perlu dimantapkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (22/4).
Lalu, apa komentar dari pihak kuasa hukum Rommy ketika tahu sidang gugatan praperadilan kliennya ditunda? Padahal, pihak Rommy mengaku sudah siap untuk menyampaikan gugatan dan keberatan mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda
1. Kuasa hukum Rommy mengaku tidak ada dampak serius dari penundaan sidang praperadilan
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengaku tidak ada dampak yang signifikan dari penundaan sidang gugatan praperadilan yang semula digelar hari ini. Ia hanya menginginkan sidang bisa berjalan dengan cepat lantaran sesuai dengan aturan praperadilan hanya berjalan selama satu minggu.
"Akan tetapi karena sudah ditunda oleh ketua majelis tadi ya ditunda dua minggu kami terima (keputusan) itu," kata Maqdir yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi.
Ia menjelaskan pihaknya sejak mendaftarkan gugatan praperadilan pada (29/3) lalu sudah siap untuk melawan pihak KPK. Mereka mengaku juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan penenetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Kami sudah siap, makanya kami telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal (29/3). Kesiapan kami sudah cukup lama," tutur dia lagi.
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Terancam Pidana Penjara 20 Tahun?