TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy 

KPK tetap mengusut kasus korupsi Rommy

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang semula digelar perdana pada Senin (22/4) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Hal itu lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan. Semula, KPK meminta untuk ditunda selama tiga minggu. 

Namun, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan sidang anggota DPR itu ditunda hingga tanggal (6/5) atau selama dua pekan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penundaan itu dilakukan berdasarkan analisa dari biro hukum terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas biro hukum. 

"Ada pula bahan-bahan yang perlu dimantapkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (22/4). 

Lalu, apa komentar dari pihak kuasa hukum Rommy ketika tahu sidang gugatan praperadilan kliennya ditunda? Padahal, pihak Rommy mengaku sudah siap untuk menyampaikan gugatan dan keberatan mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda

1. Kuasa hukum Rommy mengaku tidak ada dampak serius dari penundaan sidang praperadilan

(Sidang pra peradilan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy 22 April 2019) IDN Times/Santi Dewi

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengaku tidak ada dampak yang signifikan dari penundaan sidang gugatan praperadilan yang semula digelar hari ini. Ia hanya menginginkan sidang bisa berjalan dengan cepat lantaran sesuai dengan aturan praperadilan hanya berjalan selama satu minggu. 

"Akan tetapi karena sudah ditunda oleh ketua majelis tadi ya ditunda dua minggu kami terima (keputusan) itu," kata Maqdir yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi. 

Ia menjelaskan pihaknya sejak mendaftarkan gugatan praperadilan pada (29/3) lalu sudah siap untuk melawan pihak KPK. Mereka mengaku juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan penenetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. 

"Kami sudah siap, makanya kami telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal (29/3). Kesiapan kami sudah cukup lama," tutur dia lagi. 

2. Kuasa hukum belum bisa menyampaikan isi materi gugatan karena sidang belum dimulai

(Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lantaran sidang perdana praperadilan Rommy ditunda, maka Maqdir belum bisa menyampaikan kepada publik isi materi gugatan secara detail. 

"Kami mohon maaf, karena permohonan (gugatan) kami belum dibacakan di persidangan," kata Maqdir. 

Ia pun mengaku tidak memiliki prasangka apa pun di balik alasan KPK meminta penundaan selama tiga minggu. Termasuk, sidang sengaja ditunda agar penyidik KPK bisa segera merampungkan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan. 

"Saya percaya, proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik, termasuk penundaannya," tutur pria yang juga menjadi kuasa hukum dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto itu. 

3. Rommy masih dirawat di Rumah Sakit Polri

(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Sementara, hingga kini status penahanan Rommy masih dibantarkan karena ia masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Rommy dilarikan ke rumah sakit tersebut sejak (2/4) lalu. Pihak RS Polri menyebut Rommy menderita penyakit terkait pencernaan. 

Gara-gara ia dirawat pula di rumah sakit, Rommy terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu (17/4). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masih belum tahu hingga kapan Rommy akan dirawat di sana. Walaupun sempat beredar informasi dokter KPK sudah menyampaikan ke petugas medis di RS Polri kondisi Rommy sudah membaik dan bisa dipulangkan ke rutan. 

"Saya tidak mendapat informasi itu (kondisi Rommy sudah membaik). Yang tahu bagaimana kondisi yang bersangkutan kan dokter di sana. Apakah besok misalnya atau lusa atau dalam waktu dekat pembantarakan akan dicabut karena kondisi sudah membaik, itu sepenuhnya tergantung pemeriksaan medis," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Terancam Pidana Penjara 20 Tahun? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya