Anggota DPR Akui Ada Kesalahan Penulisan di UU Baru KPK, Kok Bisa?
Gara-gara salah ketik, Nurul Ghufron terancam tak dilantik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan pada (17/9) lalu di DPR masih menyisakan banyak permasalahan. Dua di antaranya masih banyak pasal yang tidak jelas dan kosong di dalam aturannya.
Salah satu aturan yang dinilai oleh pakar hukum kosong yakni mengenai syarat bagi komisioner baru komisi antirasuah. Di dalam aturan baru komisi antirasuah pasal 29 tertulis untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Uniknya penulisan usia di dalam naskah UU itu membuat publik bingung. Sebab kendati usia minimal 50, namun keterangan di dalam kurung tertulis 40 tahun.
Kekeliruan itu pula yang kembali disinggung oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar ketika berbicara di program Indonesia Lawyer's Club (ILC) dan tayang di stasiun tvOne pada Selasa malam (1/10).
"Menurut UU KPK (yang baru), salah satu komisioner nantinya tidak bisa dilantik, karena komisioner ini masih berusia 45 tahun. Padahal, ketika dilantik, UU mengatakan usianya harus 50 tahun. Gak bisa dilantik dia itu," ujar Zainal semalam.
Zainal semakin mengernyitkan dahi ketika mendengar respons dari anggota DPR yang menyebut aturan di dalam UU baru tidak bisa berlaku surut.
"Di mana tidak bisa berlaku surutnya? Di semester enam dulu saya belajar legal drafting, yang persoalan seperti ini harus ada pasal peralihannya. Jadi, bagaimana? Ini kosong nih," kata dia.
Lalu, apa tanggapan anggota DPR soal adanya kebingungan dalam penulisan di naskah UU yang sudah diketok pada (17/9) silam?
Baca Juga: Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik, Kenapa?
1. Anggota komisi III Masinton Pasaribu berdalih Nurul Ghufron dipilih dengan menggunakan UU KPK yang belum direvisi
Di program yang sama, anggota komisi III DPR, Masinton Pasaribu berdalih Nurul dipilih dengan menggunakan dasar UU nomor 30 tahun 2002. Ia mengakui ketika didesak oleh pakar hukum untuk memberikan penjelasan, Masinton hanya memberikan jawaban yang sederhana yaitu aturan tersebut perlu dibuatkan Peraturan Presidennya.
Tak puas dengan jawaban politikus PDI Perjuangan itu, Zainal kembali menjawab pertanyaan Masinton. Ia mengatakan UU itu akan berlaku ketika diundangkan oleh Presiden. Sedangkan, tenggat waktu UU itu berlaku pada (17/10) mendatang.
"Taruhlah, Presiden tidak tanda tangan (UU baru KPK) pada 17 Oktober ini. Berarti, semua pasal di dalam UU itu sudah berlaku, termasuk pasal yang berbunyi untuk diangkat harus usia 50 tahun. Pertanyaannya, Nurul Ghufron bisa gak dilantik pada Desember mendatang?," tanya Zainal lagi.
Kemudian, Masinton memberikan jawaban yang mengejutkan. Menurut dia, di draft yang sesungguhnya, isi pasal 29, persyaratan untuk menjadi komisioner KPK minimal berusia 40 tahun.
"Di draft nya itu usia minimal 40 tahun. Dibaca aja lagi. Itu (usia minimal) 40 tahun, dibaca saja lagi di dalam kurungnya," kata Masinton lagi.
"Nah, ini agak ngaco nih. Memang di RUU itu tertulis 50 (usia minimal) tapi ada juga di dalam kurung 40, tulisannya. Sekarang, dia balik lagi jadi 40 nih," tutur Zainal mendebat.
"Setneg sudah minta ke kami, ke Baleg. Lalu Baleg mengundang saya dalam konteks (menjelaskan) usia. Saya jelaskan, di situ ada kesalahan redaksi harusnya 40 tertulis angkanya 50. Maka dalam tanda kurung itu tetap 40. Itu kesalahan teknis lah," kata Masinton yang kemudian mendapat respons tawa dari Zainal.
Menurut dia, pembahasan di ruang politik selama ini justru ingin menaikan usia komisioner menjadi minimal 50 tahun. Apabila ada perubahan lagi menjadi 40 tahun, seharusnya hal tersebut didiskusikan kembali dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Tak akan Mudah Digulingkan karena Rilis Perppu KPK