TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Komisi X: Bila Dikenakan PPN, Biaya Pendidikan Makin Mahal

Sri Mulyani bantah wacana itu segera direalisasikan

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan bila pemerintah merealisasikan wacana untuk memungut pajak di jasa pendidikan dapat memicu dampak serius di masa depan. Salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal dan sulit dijangkau oleh warga. 

Wacana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan tertuang dalam draf rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana untuk mengenakan pajak bagi jasa pendidikan tertulis di pasal 4A ayat ke-3.

Semula di aturan lama ada 17 kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satunya adalah jasa pendidikan. Bila mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, di pasal 2 ayat 2 tertulis kelompok jasa pendidikan yang bebas PPN yakni jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional. 

Selain itu, di pasal 2 ayat 2B, juga tertulis bila jasa penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah termasuk yang bebas dari pemungutan pajak. Pendidikan luar sekolah yang dimaksud di PMK itu yakni penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal. 

Sementara, dalam naskah RUU KUP yang bocor ke publik, jasa pendidikan dihapus dari daftar kelompok jasa yang bebas PPN. Pemerintah mengusulkan lima jasa saja yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. 

Kapan rencananya aturan pemungutan PPN di sektor jasa pendidikan diterapkan oleh pemerintah?

Baca Juga: Ibu-ibu Tolak Wacana Sembako Dikenakan PPN 12 Persen!

Baca Juga: Sembako Bakal Dikenakan Pajak, PAN: Pemerintah Kurang Berempati!

1. Sektor pendidikan masih butuh uluran tangan pemerintah

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memahami bila pemerintah ingin memperluas basis objek pajak di tanah air. Langkah ini, dinilai perlu ditempuh untuk menambah pemasukan negara yang tengah seret akibat pandemik COVID-19. 

"Kami memahami 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian, pemerintah perlu berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," kata Syaiful dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/6/2021). 

Ia mengatakan lembaga pendidikan akan membebankan pajak kepada wali murid. "Akibatnya, biaya pendidikan akan menjadi tinggi," ujarnya. 

Syaiful tak menampik bila penyelenggara pendidikan di tanah air mayoritas didominasi ole kalangan swasta. Bahkan, sebagian dari penyelenggara pendidikan mematok tarif yang mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya. Meski begitu, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana. 

Dalam pandangannya, kurang tepat bila sektor pendidikan dimasukan ke dalam objek pajak. Alih-alih memungut pajak di sektor pendidikan, Syaiful mengusulkan agar memberikan akses pendidikan secara merata sesuai dengan aturan Universal Service Obgliation (USO). "Dengan sistem ini, sekolah-sekolah yang dipandang mapan, akan membantu sekolah yang belum mapan. Dengan begitu, bila ada potensi pendapatan negara dari sektor pendidikan, maka output-nya pun untuk pendidikan," kata dia. 

2. Komisi X berharap bisa diskusi dengan Menkeu soal wacana pemungutan PPN di sektor pendidikan

Naskah RUU KUP yang mengusulkan untuk memungut PPN 15 persen di sektor pendidikan (Tangkapan layar RUU KUP)

Sementara, terkait dengan wacana memungut pajak dari sektor pendidikan, Syaiful berharap agar pemerintah duduk bersama dengan komisi X dan membahas hal tersebut. Tujuannya, agar duduk perkaranya menjadi jelas dan bisa dicari solusi bersama. 

Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak bila PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan. “Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kami mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” kata Syaiful. 

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pungut Pajak dari Sembako

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya