Bakamla Tangkap Kapal Nelayan Vietnam yang Curi Ikan di Natuna Utara
Kapal tidak nyalakan alat pemantau sinyal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia terus terjadi. Salah satunya berhasil ditangkap oleh personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Laut Natuna Utara pada Minggu (13/8/2023). Kapal nelayan Vietnam itu diketahui membawa 5 ton muatan ikan.
Dikutip dari keterangan tertulis, KN Marore-322 milik Bakamla pada 11 Agustus 2023 lalu sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut. Mereka kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09:58 WIB.
"Juru radar lalu melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System) dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," ujar Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhannes.
Ia menambahkan KN Marore-322 lalu mendekati ke kapal target. Pada pukul 10:28 WIB terlihat jelas visual dari jarak 1,4 Nm bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Nama lambung kapal yakni BD 97178 TS.
Tetapi, kapal target kemudian melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) KN Marore-322. Namun, tim VBSS Bakamla akhirnya berhasil mengejar kapal target pada pukul 10:58 WIB.
Lalu, apa saja temuan tim Bakamla dari kapal ikan asing Vietnam itu?
Baca Juga: Kunjungi Bangkok, Panglima TNI Ajak Thailand Ikut Latma di Natuna
Baca Juga: Bakamla Tangkap 1 Kapal Super Tanker Iran, Muat Minyak Senilai Rp4,6 T
1. Di dalam kapal ikan Vietnam ada 12 ABK dan 5 ton muatan
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal ikan asing (KIA) Vietnam berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan membawa 5 ton muatan ikan. Lalu, pada pukul 12:00 WIB, kapal ikan Vietnam itu ditangkap dan dikawal menuju ke Batam. Di sana, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal itu melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 mengenai perikanan pasal 5 ayat 1 (b) dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Yuhannes.
Baca Juga: Bakamla Bantah Dapat Tekanan Saat Selidiki Kapal Iran dan Panama