TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakamla Tangkap Kapal Nelayan Vietnam yang Curi Ikan di Natuna Utara

Kapal tidak nyalakan alat pemantau sinyal

Personel Bakamla tangkap kapal ikan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara pada Minggu, 13 Agustus 2023. (Dokumentasi Bakamla)

Jakarta, IDN Times - Pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia terus terjadi. Salah satunya berhasil ditangkap oleh personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Laut Natuna Utara pada Minggu (13/8/2023). Kapal nelayan Vietnam itu diketahui membawa 5 ton muatan ikan. 

Dikutip dari keterangan tertulis, KN Marore-322 milik Bakamla pada 11 Agustus 2023 lalu sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut. Mereka kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09:58 WIB. 

"Juru radar lalu melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System) dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," ujar Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhannes. 

Ia menambahkan KN Marore-322 lalu mendekati ke kapal target. Pada pukul 10:28 WIB terlihat jelas visual dari jarak 1,4 Nm bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Nama lambung kapal yakni BD 97178 TS. 

Tetapi, kapal target kemudian melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) KN Marore-322. Namun, tim VBSS Bakamla akhirnya berhasil mengejar kapal target pada pukul 10:58 WIB. 

Lalu, apa saja temuan tim Bakamla dari kapal ikan asing Vietnam itu?

Baca Juga: Kunjungi Bangkok, Panglima TNI Ajak Thailand Ikut Latma di Natuna

Baca Juga: Bakamla Tangkap 1 Kapal Super Tanker Iran, Muat Minyak Senilai Rp4,6 T

1. Di dalam kapal ikan Vietnam ada 12 ABK dan 5 ton muatan

Personel Bakamla tangkap kapal ikan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara pada Minggu, 13 Agustus 2023. (Dokumentasi Bakamla)

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal ikan asing (KIA) Vietnam berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan membawa 5 ton muatan ikan. Lalu, pada pukul 12:00 WIB, kapal ikan Vietnam itu ditangkap dan dikawal menuju ke Batam. Di sana, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal itu melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 mengenai perikanan pasal 5 ayat 1 (b) dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Yuhannes. 

2. Keberadaan kapal ikan Vietnam diketahui dari informasi masyarakat

Personel Bakamla tangkap kapal ikan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara pada Minggu, 13 Agustus 2023. (Dokumentasi Bakamla)

Sementara, menurut Komandan KN Marore-322, Letkol Yuli Eko Prihartanto, mereka menangkap kapal ikan Vietnam tanpa persiapan. Posisinya ketika itu sedang berada di Batam. Ia mengaku mendapatkan informasi tentang keberadaan kapal ikan Vietnam dari masyarakat. 

"Dari informasi masyarakat, posisi kapal Vietnam itu di lintang 5 sampai 6 dan saya butuh 24 jam untuk bisa sampai ke sana. Kalau ditanya perasaan ya kami harus siap dengan tugas apapun yang diberikan," ujar Yuli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini. 

Dalam perjalanan, Letkol Yuli memerintahkan kepada 50 petugas Bakamla yang berada di kapal untuk tetap siaga. Ia mewanti-wanti meski hanya kapal ikan tetapi nelayan-nelayan Vietnam cenderung memberikan perlawanan ketika hendak ditangkap. 

Sebagai contoh, petugas pengamanan laut Malaysia saat hendak mengamankan kapal Vietnam malah kena bacok oleh para nelayan asing itu. Maka, sebelum tiba di lokasi, Letkol Yuli sudah memberikan pengarahan kepada anggota mengenai apa saja yang akan dihadapi dan bagaimana cara menghadapinya. 

Baca Juga: Bakamla Bantah Dapat Tekanan Saat Selidiki Kapal Iran dan Panama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya