Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1
PPKM level 1 berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali per Rabu (6/7/2022). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.
Padahal, di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2.
"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, (6/7/2022).
Area lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali tak ada yang mengalami peningkatan level PPKM. Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa-Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.
Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"(Inmendagri) itu benar," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.
Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5
Lalu, apa saja aturan yang harus diperhatikan selama PPKM di level satu?
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2
Editor’s picks
Baca Juga: PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 Meningkat
1. Kapasitas perkantoran non esensial boleh diisi 100 persen dari kapasitas
Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Hal serupa juga berlaku untuk pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang rapat dengan kapasitas besar atau ballroom. Namun, Mendagri, Tito Karnavian meminta agar warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, bagi warga yang ingin melakukan acara di ballroom, sudah diizinkan untuk menyajikan hidangan prasmanan.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, juga dibolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Bersiap, Menkes Ungkap Puncak Gelombang Omicron BA Pertengahan Juli
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 dan Vaksinasi di DKI Jakarta, 6 Juli 2022