TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Biaya Plesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Per Orang Rp9 Juta

Dana plesiran itu diduga dari proyek Meikarta

(Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan titik terang dari pembiayaan plesiran anggota DPRD Bekasi yang diduga dibiayai oleh PT Lippo Group. Sejumlah anggota DPRD Bekasi itu melakukan plesiran ke Thailand beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi yang mereka kunjungi adalah Pantai Pattaya. 

Mereka tidak hanya bepergian seorang diri, namun juga mengajak anggota keluarga. 

"Anggota DPRD dan keluarga diduga mendapatkan paket tur 3 hari 2 malam ke Pattaya yang meliputi tiket, akomodasi dan uang saku," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin malam (21/1). 

Lalu, berapa dana yang diterima oleh anggota DPRD Bekasi saat plesiran ke Thailand?

Baca Juga: KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta

1. Masing-masing anggota DPRD menerima dana Rp9 juta - Rp11 juta

(OTT KPK terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut keterangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, masing-masing anggota DPRD Bekasi menerima dana senilai Rp9 juta - Rp11 juta. 

"Maka, kalau yang diajak jalan-jalan ada dua, tiga atau empat orang, maka tinggal dikalikan saja dengan biaya tersebut," ujar Febri semalam. 

Ia menyebut paket perjalanan yang diterima oleh anggota DPRD dan keluarganya yakni plesiran ke Pattaya selama tiga hari dan dua malam. Selama berada di Pattaya, tentu ada beberapa lokasi yang mereka kunjungi. Namun, Febri enggan menjelaskannya. 

2. Sejauh ini sudah ada dua unsur anggota DPRD Bekasi yang mengembalikan uang plesiran

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Febri, sejauh ini sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan uang plesiran itu kepada KPK. Ia menyebut ada dua unsur anggota DPRD yang telah mengembalikan. Hingga kini, total sementara uang yang telah dikembalikan mencapai Rp180 juta. 

Ia pun mengingatkan kepada pejabat pemerintah lainnya agar tidak meniru sikap anggota DPRD Bekasi. 

"Ini perlu kami sampaikan agar anggota DPRD yang lain tidak melakukan hal yang sama. Karena pembiayaan seperti ini berpotensi masuk tindak pidana korupsi dan bisa dipidana lebih lanjut," kata Febri. 

3. KPK mengingatkan agar anggota DPRD Bekasi yang dimintai keterangan berkata jujur

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

KPK juga menyampaikan imbauan yang lain yaitu supaya anggota DPRD yang dimintai keterangannya sebagai saksi berkata hal yang jujur di hadapan penyidik dan majelis hakim. Sebab, apabila terbukti berbohong, maka anggota DPRD tersebut bisa dikenai sanksi pidana. 

"Ancaman pidana (apabila memberi keterangan bohong) 3-12 tahun, diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Febri. 

Pada hari Senin kemarin, KPK telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, Staf Sekretariat Dewan (Setwan) Rosid Hidayatullah Namin, Joko Dwiatmoko, Fika Kharisma Sari, dan staf Pansus Mirza Swandaru Riyatno.

Mereka berlima diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin. Kelimanya dicecar pertanyaan mengenai revisi aturan terkait tata ruang yang diduga terkait kepentingan proyek Meikarta.

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, KPK Segera Panggil Pejabat Pemprov Jabar 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya