Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek
Sementara, saat ini KPK punya tunggakan 18 kasus besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Minggu (8/9), publik akan kesulitan menemukan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih. Hal itu lantaran logo dan plang nama institusi antirasuah diselimuti kain hitam, pertanda KPK sudah mati.
Aksi tersebut dilakukan oleh pegawai KPK sendiri. Mereka ingin menyadarkan publik itulah kondisi yang akan dihadapi oleh institusi antirasuah apabila DPR dan pemerintah setuju melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002. Ini merupakan aksi lanjutan setelah pada Jumat kemarin, pegawai KPK mengenakan baju hitam lalu bergandengan tangan mengelilingi gedung Merah Putih.
Aksi itu menjadi simbol mereka akan terus menjaga KPK dari pihak yang berupaya untuk melemahkan institusi antirasuah. Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, apa yang dilakukan oleh pegawainya bukan sekedar melukiskan ketakutan.
"Kita sedang berbicara fakta. Bicara realita. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus. Bagi orang-orang yang pakai hatinya, yang menganalisa apa sebenarnya keprihatinan kita," tutur Saut pada pagi tadi.
Sedangkan, menurut salah satu pegawai KPK yang juga inisiator aksi tersebut, Christie Afriani mengatakan bila revisi terhadap UU itu akhirnya disahkan DPR, maka dapat turut mempengaruhi kasus-kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh KPK.
"Karena kalau mengacu ke RUU KPK yang beredar, kan kami tidak lagi memiliki penyelidik independen, semua direkrut dari kepolisian," kata Christie ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu (8/9).
Lalu, hingga kapan logo dan plang KPK diselimuti kain hitam?
Baca Juga: [FOTO] RIP Komisi Antirasuah!
1. Logo KPK akan diselimuti dengan kain hitam hingga Presiden menolak UU nomor 30 tahun 2002 direvisi
Menurut Christie, logo dan plang KPK akan tetap diselimuti dengan kain hitam hingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan jawaban menolak untuk membahas UU KPK yang akan direvisi dengan DPR. Sejauh ini, Jokowi mengaku belum membaca poin-poin yang hendak diubah oleh DPR di dalam UU nomor 30 tahun 2002. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari dulu.
"Kain hitam ini akan tetap dipasang hingga Presiden Jokowi menolak (revisi UU KPK). Jadi, gak hanya sampai hari ini saja," kata Christie.
Ia membenarkan baru kali pertama para pegawai menggelar aksi semacam ini. Padahal, upaya pelemahan terhadap institusi antirasuah sudah sejak lama dilakukan. Namun, kali ini situasi KPK benar-benar ada di ujung tanduk.
"Serangan kali ini benar-benar bertubi-tubi. Jadi, bukan hanya RUU KPK saja, tetapi sudah dari RUKHP (rancangan undang-undang kitab hukum pidana), seleksi capim. Kami di dalam melihatnya pemerintah dan DPR serius untuk merevisi UU KPK," tutur dia.
Sebagai bukti, Christie turut mengikuti jalannya pemberitaan mengenai RUU KPK. Hasilnya, dalam sekali rapat, RUU itu sudah langsung dijadikan usulan resmi di parlemen. Menurut dia, proses itu terlalu cepat.
Baca Juga: UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah