Buntut Pesawat Diusir, Susi Air Laporkan Pemkab Malinau ke Bareskrim
Somasi Susi Air tidak dipenuhi Pemkab Malinau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air resmi melaporkan Pemkab Malinau ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (11/2/2022). Mereka melaporkan Pemkab Malinau karena mereka tak merespons somasi yang dilayangkan Susi Air tiga hari lalu.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengonfirmasi mereka resmi melaporkan Pemkab Malinau ke polisi. Meski ia membaca di media, Pemkab Malinau sudah memberikan jawaban atas somasi mereka.
"Katanya sih sudah (direspons). Tapi, kami tetap lapor ke Bareskrim. Saat ini kami sudah di Bareskrim," ungkap Donal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Somasi dilayangkan oleh Susi Air usai lima unit pesawatnya yang diparkir di hanggar Bandar Udara Kol. R.A. Bessing dipindah paksa oleh Pemkab Malinau. Ada dua poin di dalam somasi yang dilayangkan oleh Susi Air, yakni meminta ganti rugi senilai Rp8,9 miliar dan permintaan maaf secara tertulis dari Pemkab Malinau. Donal menjelaskan tenggat waktu kepada Pemkab Malinau untuk merespons pada Kamis kemarin. Bila tidak, maka mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan.
Sementara, Pemkab Malinau memberikan kuasa penuh untuk merespons somasi Susi Air kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja. "Kami harapkan dukungan penuh dari masyarakat Malinau, agar semua ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa ketika memberikan keterangan pers pada Kamis kemarin dan dikutip dari stasiun Kompas TV.
Pasal-pasal apa saja yang dituduhkan oleh Susi Air telah dilanggar oleh Pemkab Malinau?
Baca Juga: Pesawat Susi Air Belum Cabut dari Hanggar Malinau, Smart Aviation Rugi
Baca Juga: Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M ke Bupati Malinau, Ini Alasannya
1. Susi Air tak terima lima unit pesawatnya dipindah paksa
Donal mengatakan ada sejumlah pasal yang digunakan untuk menjerat Pemkab Malinau. Di antaranya pemaksaan dengan menggunakan ancaman kekerasan.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana tertulis di pasal 335 ayat (1) butir (1) dan pasal 210, pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 Februari 2022 pukul 10:00 WIB," kata dia pada Kamis malam kemarin.
Pasal 335 ayat (1) berbunyi "barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Pemindahan paksa lima unit pesawat milik Susi Air terjadi pada 2 Februari 2022. Pesawat mereka dipindah paksa usai izin penggunaan hanggar tidak lagi diperpanjang oleh Pemkab Malinau.
Padahal, menurut Donal, Susi Air telah mengurus izin perpanjangan sejak 15 November 2021 lalu. Tetapi, Pemkab Malinau menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Bupati Wempi kemudian memerintahkan puluhan personel Satpol PP memindahkan paksa lima unit pesawat Susi Air. Maskapai Susi Air sendiri sudah beroperasi di Malinau sejak 10 tahun lalu.
Donal mengatakan pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ia mendengar pemindahan paksa pesawat Susi Air itu dilakukan tanpa restu dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan Politik