TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BW: Niat Kapolri Tarik 57 Pegawai Delegitimasi Pimpinan KPK

Presiden Jokowi diminta turun tangan

Poster orasi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang akan menampung 57 pegawai komisi antirasuah, perlu diapresiasi. Sebab, Listyo mencoba menawarkan jalan tengah untuk memecah kebuntuan atas sikap degil pimpinan KPK. 

"(Sebanyak) 57 insan KPK yang tidak lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) malah dinilai dapat memperkuat institusi Polri. Penghargaan Kapolri pada 57 insan KPK seolah menjadi suatu oase yang genuine dan sekaligus mendelegitimasi kesombongan atas perbuatan pimpinan KPK," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021). 

Pimpinan komisi antirasuah terbukti melanggar rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Sebab, pada dasarnya TWK dilakukan bukan untuk memecat pegawai KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu kemudian mengusulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengambil sikap terkait pemecatan pada 57 pegawai KPK yang berlaku Rabu, 30 September 2021. Jokowi didorong berani tampil mengambil alih tanggung jawab dan memberi solusi final atas kisruh yang dibuat  Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri. 

Apakah 57 pegawai KPK bakal menerima tawaran dari Kapolri untuk bekerja di institusi kepolisian?

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

1. Pegawai yang dipecat ingin dipulihkan dan kembali bekerja di KPK

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan yang diinginkan 57 pegawai KPK adalah statusnya dipulihkan sebagai ASN lembaga antirasuah, bukan malah dipekerjakan di Polri.

“Kami sangat jelas dan tuntutan kami mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai ASN di KPK, bukan di kepolisian. Kami meminta mereka dikembalikan ke KPK, bukan (bekerja) di kepolisian,” ujar Charles di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Charles justru menilai aneh bila Presiden Jokowi tidak mau melakukan intervensi pada persoalan Novel Baswedan dan rekan-rekannya. Sebab menurutnya, persoalan ini bukanlah kasus hukum, melainkan status pegawai.

“Itu persoalan status kepegawaian, bukan konteks penegakan hukum. Kalau dalam konteks penegakan hukum kami sepakat tidak boleh diintervensi, tapi dalam konteks status kepegawaian, presiden adalah pimpinan tertinggi kepegawaian,” tutur dia. 

2. Pegawai KPK yang dialihkan bekerja di Polri tidak bertugas sebagai penyidik

Poster orasi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat dengan sikap yang ditempuh Kapolri Sigit yang berniat menampung 57 pegawai KPK. Dengan begitu, kontroversi terkait TWK bisa segera diakhiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut TWK yang dilakukan KPK tidak menyalahi aturan hukum. 

"Tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, hari ini. 

Dasar hukum Presiden menempuh kebijakan tersebut, kata Mahfud, adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1. Isinya "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS." Menurut Mahfud, Presiden juga bisa mendelegasikan kebijakan itu lewat Kapolri atau instansi lain sesuai dengan ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 13 ayat (5). 

Mahfud juga menjelaskan bila opsi pemindahan ke Polri disetujui puluhan eks pegawai KPK itu, maka mereka tidak ditempatkan sebagai penyidik. "Mereka akan bekerja sebagai ASN, tugasnya akan diatur lagi," kata dia. 

Sikap Kapolri yang menawarkan tempat bekerja bagi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK malah membuat publik bingung. Mereka mempertanyakan mengapa pegawai yang tak lolos TWK di komisi antirasuah tetapi bisa diterima bekerja di kepolisian. Warganet justru seolah mendapatkan pembenaran TWK di komisi antirasuah sengaja digunakan untuk menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK. 

Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya