Cegah Lonjakan COVID, ASN Dilarang Cuti Bepergian pada 18-22 Oktober
Bila melanggar, ASN bisa disanksi penurunan pangkat dan gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mewanti-wanti agar ASN tidak mengambil cuti bepergian pada libur keagamaan Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021. Larangan itu jelas tertulis di Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2021.
"19 Oktober 2021 adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB nomor 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian tulis Kemenpan RB di dalam akun Instagramnya.
Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang diterima oleh ASN bila tetap ngotot dan ingin melanggar aturan cuti tersebut di masa pandemik COVID-19. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar.
"Pejabat pembina kepegawaian diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional," kata Kemenpan RB lagi.
Apakah ada pengecualian bagi ASN yang diharuskan bekerja ke luar kota pada tanggal tersebut?
Baca Juga: Ada 16 Libur Nasional di 2022, Cuti Bersama Kapan?
1. ASN tetap diizinkan bepergian ke luar kota untuk kepentingan dinas
Meski demikian, Kemenpan RB tetap memberikan pengecualian bagi ASN untuk tetap dapat bepergian asal untuk kepentingan dinas atau Work From Office (WFO). Meski begitu, ASN tetap harus mematuhi aturan yang berlaku ketika mereka melakukan perjalanan dinas.
Semua larangan dan pembatasan melakukan perjalanan tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 13 tahun 2021 pada 25 Juni 2021. Di dalam dokumen itu diatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional pada 2021 selama masa pandemik COVID-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama libur maupun setelah hari libur nasional. "Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional," demikian isi dokumen tersebut.
Pejabat pembina pegawai juga dilarang memberikan cuti bagi ASN di periode itu. Namun, ASN tetap dapat mengajukan cuti untuk kepentingan melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya bagi ASN.
Baca Juga: Kata Epidemiolog soal Kasus COVID-19 di RI Mendadak Turun Drastis