Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September
Simak, ini daerah di Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Setelah dinantikan sekian lama, Bali yang semula berada di PPKM Level 4, akhirnya turun ke level 3.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diperketat sejak Juli 2021 dianggap sukses menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air yang sempat melonjak. Mengutip data Satgas Penanganan COVID-19, per 13 September 2021, kasus aktif di Indonesia berada di bawah 100 ribu. Kini, kasus aktif COVID-19 berada di angka 99.696. Meskipun, angka kematian harian masih ada yakni 276 jiwa.
Penurunan kasus ini diikuti pelonggaran kebijakan pembatasan bagi masyarakat. Salah satunya, bioskop kini dibolehkan buka di area PPKM Level 3 dan 2.
"Bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota-kota di level 3 dan 2," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin (13/9/2021).
Lalu, daerah mana saja yang kini masuk ke PPKM Level 3? Berikut informasi detail yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021.
Baca Juga: [BREAKING] Perhatian! Bioskop Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3
1. Daftar daerah yang masuk PPKM Level 3
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang sudah berada di level 3. Level di daerah-daerah ini ditentukan berdasarkan sejumlah indikator dari Kementerian Kesehatan seperti wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus COVID-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Indikator kedua yakni perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menambahkan indikator mengenai capaian dosis pertama vaksinasi COVID-19 dan vaksinasi dosis pertama bagi kaum lanjut usia.
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Level 3:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali
Editor’s picks
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: [BREAKING] 20 Tempat Wisata Siap Dibuka di Jawa-Bali PPKM Level 3