Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah
KPK akan tetap memproses kasasi ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah mendekam selama 410 hari di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (29/4). Kepastian bahwa pria yang akrab disapa Rommy itu bebas dari rutan KPK disampaikan oleh Wakil Ketua, Nawawi Pomolango melalui pesan pendek ke IDN Times.
"Iya, benar kami dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena telah ada perintah MA untuk mengeluarkan tahanan tersebut," kata Nawawi malam ini.
Dikeluarkannya Rommy dari tahanan di saat proses pengajuan kasasi masih berjalan di MA sungguh membuat dahi publik berkerut. Sebab, selama ini dalam kasus terdakwa lainnya masih tetap ditahan selama proses kasasi bergulir di MA. Apa yang membedakan Rommy dengan terdakwa lainnya?
Apalagi di dua persidangan sebelumnya, Rommy tetap dinyatakan bersalah dan menerima suap agar bisa cawe-cawe posisi di Kementerian Agama.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dibebaskan dari Rutan KPK Malam Ini?
1. Rommy dibebaskan karena MA menilai masa penahanan sudah sesuai dengan lama vonis di tingkat banding
Alasan Rommy dikeluarkan dari rutan KPK bermula dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menyunat vonis bagi Rommy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dendanya pun hanya Rp100 juta. Padahal, di dalam putusan majelis hakim, ia terbukti menerima suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Menurut juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, ketua pengadilan negeri bisa saja mengeluarkan Rommy dari tahanan karena masa durasi penahanan sesuai dengan periode vonis di tingkat banding yakni satu tahun.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (29/4).
Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa