TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipecat IDI, Terawan Masih Suntik Vaksin Nusantara ke Wakil Ketua MPR

Ahmad Basarah dukung Terawan kembangkan Vaksin Nusantara

Wakil Ketua MPR dari fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah ketika menerima Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto (www.instagram.com/@officialsahabatbasarah)

Jakarta, IDN Times - Meski sudah direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dipecat, Terawan Agus Putranto masih terlihat berpraktik di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ia diketahui menyuntikan booster Vaksin Nusantara bagi Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah di RSPAD Gatot Subroto. Hal itu terlihat dari dua foto yang diunggah Basarah di akun media sosialnya. 

"Dipecat IDI, Ahmad Basarah suntik booster Vaksin Nusantara Terawan di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis, 31 Maret 2022," demikian yang ditulis Basarah pada Kamis kemarin di akun Instagramnya. 

Ketika dikonfirmasi pada Sabtu, (2/4/2022), Basarah menjelaskan ia bersedia divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang belum teruji klinis karena ingin memberikan dukungan bagi Terawan. Sikap Basarah sejalan dengan koleganya politikus PDI Perjuangan lainnya seperti Menkum HAM Yasonna Laoly hingga anggota komisi VII DPR, Adian Napitupulu. Adian sudah lebih dulu mendatangi RSPAD untuk menerima vaksin berbasis sel dendritik itu. 

"Apa yang dilakukan oleh Terawan dengan memproduksi Vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," ungkapnya. 

Padahal, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hampir semua bahan baku pembuatan Vaksin Nusantara diimpor dari Amerika Serikat. Penelitiannya pun juga dilakukan oleh ahli dari Negeri Paman Sam. Untuk proses pembuatan Vaksin Nusantara, Terawan menggandeng perusahaan farmasi asal AS yakni Aivita Biomedical. 

Lalu, apa komentar Basarah mengenai pemecatan Terawan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran?

Baca Juga: Polemik Pemecatan Terawan, Yasonna: Posisi IDI Harus Dievaluasi!

Baca Juga: Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai Dokter

1. Basarah sepakat dengan Menkum HAM agar UU Kedokteran ditinjau ulang

ilustrasi konsultasi dokter (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada media, Basarah mengaku sepakat dengan koleganya Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar UU Kedokteran ditinjau kembali. Menurut Basarah, Terawan tidak pantas dipecat hanya karena mempraktikan Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak.

Dalam pandangannya, Terawan justru banyak membuat terobosan yang berbasis pada penelitian dan inovasi. Langkah itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan. 

"Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran," ungkap Basarah. 

Ia juga mengingatkan rekam jejak Terawan tidak hanya sudah mencapai skala nasional tetapi juga internasional. Hingga saat ini, kata dia, Terawan masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer Sedunia. 

Basarah menilai kewenangan IDI sudah terlampau besar sehingga bisa membahayakan eksistensi para dokter di Indonesia. Hal ini perlu dievaluasi. 

"Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," tutur dia lagi. 

2. IDI bertugas memberikan rekomendasi izin praktik kepada dokter

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Rencana dari Menkum HAM Yasonna yang ingin melakukan revisi terhadap UU Kedokteran turut ditanggapi oleh IDI. Ketua bidang hukum pembelaan dan pembinaan anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengaku tak mempermasalahkan bila pemerintah hendak merevisi UU nomor 29 tahun 2004 mengenai praktik kedokteran. 

Salah satu pasal yang jadi sorotan yakni pasal 38 terkait rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Beni mengakui yang berwenang mengeluarkan SIP adalah dinas kesehatan setempat. IDI hanya berwenang memberikan rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP. 

"Silakan, bila pemerintah mau menghapus (rekomendasi organisasi profesi) karena memang sudah jadi kewenangan pemerintah untuk merevisi atau mencabut UU. Tetapi, saya sampaikan dengan menghapus rekomendasi ini, lalu siapa yang akan memverifikasi (dokter itu baik). Silakan (dihapus rekomendasinya), kecuali pemerintah memang punya badan itu," ungkap Beni ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat, 1 April 2022 lalu. 

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa tugas IDI tidak hanya memberikan rekomendasi izin praktik bagi dokter. IDI juga bertanggung jawab terhadap pembinaan kode etik. Ia menyebut seandainya syarat rekomendasi dari organisasi profesi dihapus lalu siapa yang akan bertanggung jawab bila dokter yang bertugas di tengah masyarakat tidak memiliki kaidah etik yang baik. 

"IDI tentu bertanggung jawab kalau dokter yang melayani masyarakat melanggar etik, maka pembinaan etik akan dilakukan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya