TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Hakim PN Jaksel Diberhentikan Sementara, Tapi Masih Dapat Gaji

Dua hakim PN Jaksel terjaring OTT KPK

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernama Arifin dan Ketua PN Jakarta Timur, Sumino. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus kongkalikong perkara yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dua hakim PN Jaksel yakni Isywahu Widodo dan Irwan ditangkap oleh lembaga antirasuah pada Selasa (27/11) kemarin di kamar kost-kostan di Jalan Ampera. Mereka diduga baru saja menerima suap dari panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan. Total suap yang akan diberikan oleh pengacara bernama Arif Fitrawan mencapai Rp150 juta dan SGD$47 ribu. 

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan badan pengawas akan melakukan evaluasi mengenai apakah pengawasan di pengadilan sudah berjalan. 

"Dia punya kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa apakah pernah rapat dan lain sebagainya," ujar Suhadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Mahkamah Agung pada Kamis (29/11). 

Lalu, apa sanksi yang akan diberikan oleh MA seandainya terbukti Ketua Pengadilan Negeri terbukti lalai dalam memberikan pengawasan?

Baca Juga: KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima Suap

1. Ketua Pengadilan Negeri bisa saja dicopot seandainya lalai

Pexels.com/Pixabay

Menurut Suhadi, apabila terbukti Ketua Pengadilan Negeri terbukti lalai dalam memberikan pengawasan sehingga memberikan celah untuk terjadinya praktik suap, maka akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang terberat yakni pencopotan. 

"Seperti yang di Bengkulu, dicopot," kata Suhadi. 

Sebaliknya, apabila pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal, tetapi celah pemberian suap tetap ada, maka ketua pengadilan bisa lepas dari sanksi. Walaupun jajaran hakim dan panitera penggantinya diduga ikut terlibat. 

2. Mahkamah Agung pun bingung berbagai aturan yang ada tidak mencegah praktik suap

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Suhadi pun juga mengaku bingung mengapa masih banyak hakim yang masih menerima uang suap. Padahal, dari tingkat kesejahteraan, gaji hakim masih lebih baik dibandingkan polisi dan jaksa. 

Sementara, regulasi yang digunakan untuk mencegah praktik korupsi juga sudah ada. Aturan itu antara lain Perma dan Maklumat Ketua MA. 

"Semua upaya sudah kami laksanakan. Regulasi seperti Perma (Peraturan MA) nomor 7 (mengatur tentang penegakan disiplin hakim), 8 (pengawasan dan pembinaan atasan langsung), dan nomor 9 (pedoman penanganan pengaduan) tahun 2016 sudah ada. Terus ada Maklumat Ketua MA kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan dan sebagainya," ujar Suhadi. 

Tapi, toh aturan itu tetap tidak ampuh mencegah hakim kongkalikong kasus dengan panitera pengganti dan advokat. 

"Kira-kira bagaimana resep yang kita perlukan," kata dia lagi. 

 

Baca Juga: Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya