Dua Hakim yang Sidangkan Kasus BLBI Akhirnya Dilaporkan ke KY
Putusan lepas Syafruddin dinilai janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua dari tiga hakim yang menyidangkan putusan kasasi eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa (23/7). Pelapor berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Dua hakim yang dilaporkan adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin. Ketika menyidangkan pada (9/7) lalu, kedua hakim tersebut kompak menilai perbuatan Syafruddin tidak masuk ranah pidana.
"Hari ini, koalisi resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka pemberitaan ini. Kami anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas ketika membaca intisari dari putusan tersebut," ujar perwakilan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada siang tadi di kantor KY.
Lalu, apa dasar Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan keduanya? Apa respons KY terkait pelaporan ini?
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Tiga Hakim Agung yang Sidangkan Kasasi Terdakwa BLBI
1. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai putusan hakim MA jomplang
Menurut Kurnia, ada yang tidak beres di balik putusan lepas terhadap eks Kepala BPPN itu. Sebab, di pengadilan tingkat pertama dan saat banding, majelis hakim kompak menyatakan Syafruddin bersalah dan perbuatannya disebut korupsi. Bahkan, ketika ia mengajukan gugatan pra peradilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengabulkannya.
Tetapi, saat Syafruddin mengajukan kasasi, majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Persidangannya pun baru dilakukan di hari terakhir masa penahanannya. Ketiga hakim memiliki pendapat yang berbeda.
Hakim Agung Salman Luthan menyatakan sependapat bahwa perbuatan Syafruddin tergolong ke ranah pidana, Syamsul Rakan Chaniago menyebut perbuatan terdakwa masuk ke ranah perdata, dan M. Askin menilai perbuatan Syafruddin tergolong kekeliruan administrasi.
"Kami menganggap ada putusan yang cukup jomplang karena pada tingkat sebelumnya Tumenggung pada (pengadilan) tingkat pertama divonis 13 tahun. Di (pengadilan) tingkat banding bahkan diperberat menjadi 15 tahun, mengapa justru di tingkat kasasi yang bersangkutan malah dilepas?," kata Kurnia tadi sore.
Apalagi dua hakim, katanya lagi, menyatakan perbuatan Syafruddin tak sesuai seperti yang tertulis di dakwaan.
Baca Juga: [BREAKING] 384 Hari Dibui KPK, Syafruddin Sempat Menulis Satu Buku