Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah Ditahan
Dua jaksa itu diduga telah menerima suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua jaksa yang sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas ternyata sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung. Konfirmasi itu diperoleh dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri.
"Ya, betul (sudah ditahan). Terhadap dua jaksa itu sudah kami lakukan tindak pidana juga," kata Mukri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (21/8).
Sayang, informasi soal penahanan terhadap Jaksa Yadi dan Yuniar begitu tertutup. Kejakgung hanya menyampaikan keterangan tertulis, keduanya diduga kuat sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai korps Adhyaksa. Jaksa Yadi dan Yuniar ditangkap oleh institusi antirasuah pada (28/6) di dua tempat berbeda.
Penyidik menangkap Jaksa Yadi di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB. Dari tangan jaksa Yadi, penyidik KPK menemukan duit senilai SGD$8.000 atau setara Rp84,5 juta.
Sementara, jaksa Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tim KPK dan Kejagung kemudian sama-sama berangkat menuju ke sana.
"Akhirnya YSP (Jaksa Yuniar) diamankan sekitar pukul 16:00 WIB," Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (29/6) lalu.
Dari tangan Jaksa Yuniar, penyidik KPK memperoleh duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. Lalu, apa langkah dari Kejakgung untuk mencegah agar perilaku anggotanya tak korup?
Baca Juga: Cerita Waseso Mengenai Putrinya Ditangkap dalam OTT KPK di Yogyakarta
1. Kejakgung akan memperketat pengawasan kepada para jaksa
Seringnya jaksa ditangkap oleh KPK karena berbuat korupsi sesungguhnya turut mencoreng wajah korps Adhyaksa sendiri. Dalam catatan IDN Times, ini sudah jadi jaksa ke-9 yang diproses oleh institusi antirasuah.
Organisasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada bahkan mendorong Kejakgung benar-benar melakukan reformasi dari dalam.
"Caranya dengan mengadopsi pemberian sanksi pencopotan pimpinan yang anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi," kata peneliti PUKAT, Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis pada (20/8) lalu.
Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Kejakgung? Kapuspenkum Kejakgung, Mukri, mengatakan usai dua jaksa di Yogyakarta tertangkap oleh KPK, pihaknya melakukan pengawasan lebih melekat.
"Jadi, caranya dengan selalu me-report dan meminta informasi tentunya dari pihak terkait dengan penyelenggaraan pembangunan itu," kata Mukri pada Rabu malam.
Kasus OTT di Yogyakarta membuat dahi publik mengernyit lantaran yang ditangkap salah satunya merupakan anggota TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan). Jaksa tersebut bernama Eka Safitra. Sementara, satu jaksa lainnya yakni Satriawan Sulaksono ditangkap lantaran sejak awal sudah mengetahui ada peran Eka yang berupaya mengarahkan pihak swasta yakni PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mendapatkan proyek pengerjaan gorong-gorong itu.
Baca Juga: KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa