Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri
Pahala Nainggolan terancam pidana bui enam tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri rupanya terus ditindak lanjuti. Pelapor merupakan PT Bumigas yang tengah bersengketa dengan BUMN PT Geo Dipa Energi. PT Bumigas menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya.
Ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu malam (9/2), Boyamin yang terbiasa menangani perkara di komisi antirasuah menjelaskan pelaporan dilakukan di Bareskrim pada Oktober 2019 lalu. Selain, Pahala, PT Bumigas juga melaporkan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim.
PT Geo Dipa Energi merupakan BUMN yang bergerak di bidang energi panas bumi (geothermal) dan merupakan special mission vecile (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. PT Bumigas melaporkan Pahala dan Riki karena dituduh telah membuat surat palsu. Dokumen yang dituduh oleh PT Bumigas isinya palsu itu kemudian digunakan oleh PT Geo Dipa Energi untuk memenangkan sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Boyamin mengatakan Pahala telah mengirimkan surat yang diduga isinya palsu berisi klarifikasi mengenai keberadaan rekening milik PT Bumigas di HSBC Hong Kong. Isi duit di rekening itu pada tahun 2003 lalu, disebut mencapai US$5 juta. Menurut HSBC Hong Kong, rekening yang usianya sudah lebih dari tujuh tahun dan tak pernah dicek, maka secara otomatis ditutup oleh pihak bank. PT Bumigas membuka rekening di sana untuk menampung uang dari para investor yang ingin membangun PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
"PT Geo Dipa Energi merasa yakin bisa menang dengan surat yang ditulis oleh Pahala Nainggolan itu. Di perdebatan sebelumnya kan dipicu karena yang dianggap wanprestasi PT Bumigas," kata dia lagi semalam.
Lalu, bagaimana awal mula sengketa antara PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi? Apa komentar KPK menyangkut hal tersebut?
Baca Juga: Pahala Nainggolan: Pegawai KPK Eksodus karena UU Baru, Itu Gosip!
1. Sengketa PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan wanprestasi proyek
Menurut informasi dari komisi antirasuah, kisruh PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan salah satu telah melakukan wanprestasi. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada Februari 2005, PT Geo Dipa Energi melakukan kerja sama dengan untuk membangun lima unit PLT Panas Bumi-Geothermal. Dua sumur berada di Patuha, Jawa Barat dan tiga berada di Dieng, Jawa Tengah.
"Namun, hingga Desember 2005, PT Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Mereka juga tidak menghiraukan surat peringatan dari PT Geo Dipa Energi," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Senin (10/2).
Ada empat surat yang sudah dilayangkan. Namun, tak satu pun digubris. Alhasil pada 26 Desember 2007, PT Geo Dipa resmi mengajukan surat pemutusan kontrak melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI pun, kata Ali, juga menyatakan PT Bumi Gas tak menepati janji.
"Kontrak akhirnya diterminasi hari itu juga," ungkapnya.
Tak terima kontrak diputus, PT Bumigas kemudian mengajukan upaya hukum. Pada 19 Desember 2008, PT Bumi Gas mengajukan permohonan agar kontraknya tidak dibatalkan. Namun, permohonan itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Masih tak puas, PT Bumi Gas mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2010. Hasilnya, pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak upaya PK tersebut.
Tak menyerah, PT Bumi Gas kemudian mengajukan upaya hukum untuk membatalkan keputusan BANI. Tujuannya, agar kontrak tidak diputus. Hasilnya, pada 24 Oktober 2014 , MA malah mengabulkan permohonan PT Bumi Gas. Kontrak yang sempat terputus, dinyatakan aktif lagi.
PT Geo Dipa tidak tinggal diam. Mereka sempat mengajukan PK sebanyak dua kali, tetapi ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ini Loh Untung Ruginya Banyak Partai Politik di Indonesia