Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri

Pahala Nainggolan terancam pidana bui enam tahun

Jakarta, IDN Times - Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri rupanya terus ditindak lanjuti. Pelapor merupakan PT Bumigas yang tengah bersengketa dengan BUMN PT Geo Dipa Energi. PT Bumigas menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya. 

Ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu malam (9/2), Boyamin yang terbiasa menangani perkara di komisi antirasuah menjelaskan pelaporan dilakukan di Bareskrim pada Oktober 2019 lalu. Selain, Pahala, PT Bumigas juga melaporkan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim. 

PT Geo Dipa Energi merupakan BUMN yang bergerak di bidang energi panas bumi (geothermal) dan merupakan special mission vecile (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. PT Bumigas melaporkan Pahala dan Riki karena dituduh telah membuat surat palsu. Dokumen yang dituduh oleh PT Bumigas isinya palsu itu kemudian digunakan oleh PT Geo Dipa Energi untuk memenangkan sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 

Boyamin mengatakan Pahala telah mengirimkan surat yang diduga isinya palsu berisi klarifikasi mengenai keberadaan rekening milik PT Bumigas di HSBC Hong Kong. Isi duit di rekening itu pada tahun 2003 lalu, disebut mencapai US$5 juta. Menurut HSBC Hong Kong, rekening yang usianya sudah lebih dari tujuh tahun dan tak pernah dicek, maka secara otomatis ditutup oleh pihak bank. PT Bumigas membuka rekening di sana untuk menampung uang dari para investor yang ingin membangun PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi). 

"PT Geo Dipa Energi merasa yakin bisa menang dengan surat yang ditulis oleh Pahala Nainggolan itu. Di perdebatan sebelumnya kan dipicu karena yang dianggap wanprestasi PT Bumigas," kata dia lagi semalam. 

Lalu, bagaimana awal mula sengketa antara PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi? Apa komentar KPK menyangkut hal tersebut?

1. Sengketa PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan wanprestasi proyek

Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri(Lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di Dataran Tinggi Dieng) ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Menurut informasi dari komisi antirasuah, kisruh PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan salah satu telah melakukan wanprestasi. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada Februari 2005, PT Geo Dipa Energi melakukan kerja sama dengan untuk membangun lima unit PLT Panas Bumi-Geothermal. Dua sumur berada di Patuha, Jawa Barat dan tiga berada di Dieng, Jawa Tengah. 

"Namun, hingga Desember 2005, PT Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Mereka juga tidak menghiraukan surat peringatan dari PT Geo Dipa Energi," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Senin (10/2). 

Ada empat surat yang sudah dilayangkan. Namun, tak satu pun digubris. Alhasil pada 26 Desember 2007, PT Geo Dipa resmi mengajukan surat pemutusan kontrak melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI pun, kata Ali, juga menyatakan PT Bumi Gas tak menepati janji. 

"Kontrak akhirnya diterminasi hari itu juga," ungkapnya. 

Tak terima kontrak diputus, PT Bumigas kemudian mengajukan upaya hukum. Pada 19 Desember 2008, PT Bumi Gas mengajukan permohonan agar kontraknya tidak dibatalkan. Namun, permohonan itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan. 

Masih tak puas, PT Bumi Gas mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2010. Hasilnya, pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak upaya PK tersebut. 

Tak menyerah, PT Bumi Gas kemudian mengajukan upaya hukum untuk membatalkan keputusan BANI. Tujuannya, agar kontrak tidak diputus. Hasilnya, pada 24 Oktober 2014 , MA malah mengabulkan permohonan PT Bumi Gas. Kontrak yang sempat terputus, dinyatakan aktif lagi. 

PT Geo Dipa tidak tinggal diam. Mereka sempat mengajukan PK sebanyak dua kali, tetapi ditolak oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Pahala Nainggolan: Pegawai KPK Eksodus karena UU Baru, Itu Gosip!

2. Eks petinggi PT Geo Dipa Energi sudah pernah ditangkap polisi karena sengketa ini

Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim PolriIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, eks Presiden Direktur Geo Dipa, Samsudin Warsa sudah pernah dibui gara-gara dituduh tidak memiliki izin yang sah menurut hukum untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha. Namun, pada 1 September 2017 lalu, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samsudin divonis bebas. Jaksa penuntut pun tidak meminta banding. 

Dengan adanya vonis itu, maka tidak ada kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh PT Geo Dipa Energi. 

3. Usai perkara hukum selesai, ground breaking untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dimulai

Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri(Peta pengerjaan proyek PLTP Bumi PT Geo Dipa Energi) www.geodipa.co.id

Begitu perkara hukum rampung, maka PT Geo Dipa langsung tancap gas melakukan ground breaking proyek PLTP Bumi unit 2 Dieng dan Patuha pada April 2019 lalu. Proyek PLTP unit 2, Dieng dan Patuha, dengan kapasitas masing-masing sebesar 60 Mega Watt (MW) itu ditargetkan rampung pada 2023.

Dirut PT Geo Dipa, Riki Firmanda Ibrahim mengatakan dengan adanya proyek small recycle power plant dan organic rankie cycle power plant berkapasitas 10-15 MW,  perusahaan pelat merah itu menargetkan peningkatan kapasitas produk listrik hingga 270 MW. Proyek ini merupakan bagian untuk menghasilkan listrik sebanyak 35 ribu MW. Namun, ini berasal dari energi yang terbarukan. 

4. Deputi Pencegahan dan Dirut PT Geo Dipa terancam hukuman bui enam tahun

Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Boyamin melaporkan Pahala dan Riki dengan menggunakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Bila dilirik ke aturan tersebut maka pasal itu mengatur mengenai tindak pemalsuan surat. 

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat," demikian bunyi pasal tersebut. 

Apabila terbukti, maka baik Pahala dan Riki terancam hukuman enam tahun. Saat ini, penyelidik sudah mulai melakukan gelar perkara. Namun, menurut Boyamin, ia baru bisa menyampaikan ke publik saat ini. 

"Kemarin kan sudah ditunjuk timnya. Tim baru menghubungi kita jadi ada gelar perkara kecil untuk klarifikasi dari sisi kami. Baru kami publikasikan," kata Boy. 

5. Deputi Pencegahan mengeluarkan surat hanya menjalankan tugas

Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri apa yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan pada 2017 lalu tidak lebih dari tugas yang diberikan oleh pimpinan jilid IV. Pahala menulis surat itu ke HSBC karena menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara apabila tidak dicegah. 

"Karena dalam salah satu proses negosiasi antara dua pihak pada 2017, PT Bumi Gas tiba-tiba menuntut proyek di daerah Patuha I yang telah berproduksi US$3 juta - US$4 juta per bulannya. Ia meminta agar proyek itu diserahkan ke PT Bumi Gas," kata Ali. 

Selain itu, apa yang dilakukan oleh komisi antirasuah merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah soal kebijakan energi terbarukan. Poin lain yang penting, dengan dikeluarkan surat itu, maka pengerjaan proyek di bidang energi yang tadinya mandek, bisa terealisasi. 

"Sektor energi sudah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya energi terbarukan dan sektor hulu yang melibatkan sejumlah kajian bidang energi," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ini Loh Untung Ruginya Banyak Partai Politik di Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya