TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Bui Enam Tahun, Anggota DPR Eni Saragih Tak Ajukan Banding

Eni Saragih divonis telah terima suap Rp4,75 miliar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Jelas sudah nasib anggota DPR Eni Saragih dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat (1/3) kemarin. Hakim Yanto yang memimpin jalannya persidangan membacakan Eni terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dijatuhi vonis enam tahun bui, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,87 miliar dan SGD$40 ribu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar Hakim Yanto seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat kemarin. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa penahanannya. Vonis yang dijatuhkan bagi Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8 tahun.

Lalu, apakah Eni masih memprotes usai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan? 

Baca Juga: Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1

1. Eni Saragih menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor

(Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Eni memilih untuk tidak mengajukan banding. Padahal, sebelumnya, politisi Partai Golkar tersebut sempat memprotes KPK ketika terjadi pembacaan surat tuntutan. Eni terkejut pengajuan status sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator ditolak KPK. Padahal, ia mengaku sudah bekerja sama untuk membongkar pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek pembangunan mulut tambang di Riau tersebut.

Apakah kini Eni masih berpendapat hal yang sama?

"Dalam persidangan, Bu Eni sudah menyatakan menerima putusan, karena dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi Beliau. Tuntutannya kan memang 8 tahun, tapi karena di dalam vonis sudah dikurangi jadi 6 (tahun) akhirnya beliau terima," ujar Fadli menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat malam kemarin. 

2. Eni Saragih juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD$ 40 ribu

(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Menurut majelis hakim, Eni juga terbukti menerima gratifikasi atau hadiah. Padahal, sebagai anggota DPR, hal tersebut jelas dilarang. Dalam vonis Pengadilan Tipikor, Eni disebut menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu. Gratifikasi itu diterima Eni dari beberapa pengusaha dan direktur yang memiliki perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. 

Para pengusaha yang memberikan gratifikasi ke Eni yakni Direktur PT Smelting (Prihadi Santoso) senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect (Herwin Tanuwidjaja) senilai Rp100 juta dan SGD40 ribu, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Metal (Samin Tan) senilai Rp5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas (Iswan Ibrahim) senilai Rp250 juta. 

Sementara, total uang yang sudah dikembalikan oleh Eni ke KPK mencapai Rp4,6 miliar. Tidak diketahui dengan jelas Rp4,6 miliar berasal dari gratifikasi atau suap. 

3. Hakim tolak memberikan status pelaku bekerja sama bagi Eni Saragih

(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Di dalam persidangan pada hari Jumat kemarin, majelis hakim juga menolak untuk mengabulkan status pelaku bekerja sama bagi Eni Saragih. Salah satu hakim, Anwar mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama di dalam tindak perkara tertentu. 

Jaksa KPK sebelumnya sudah menolak pengajuan justice collaborator bagi Eni. Alasannya, Eni dianggap sebagai salah satu pelaku utama di kasus tersebut. 

"Eni Maulani merupakan orang yang aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan JC seperti yang dimohonkan oleh terdakwa," ujar Hakim Anwar. 

Kendati menolak pemberian JC, tetapi, majelis hakim mengakui Eni sudah bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. 

"Majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa. Patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," tutur dia lagi. 

4. Eni Saragih baru akan membayar uang pengganti usai putusan berkekuatan hukum tetap

(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketika ditanya kapan ia akan mulai membayar denda dan uang pengganti, sang kuasa hukum Fadli Nasution akan melihat apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Kita tunggu dulu putusan sudah inkracht. Setelah itu, secara bertahap akan dicicil sesuai dengan kemampuan yang ada," kata Fadli melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat malam kemarin. 

Eni menjadi tersangka kedua yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi proyek tambang PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada pengusaha Johannes Kotjo yang sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan. Namun, KPK tidak menerima vonis tersebut sehingga mengajukan banding. 

Selain itu, masih ada mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang masih menjalani persidangan kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka baru yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi Metal, Samin Tan.

Baca Juga: Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya