Formappi: Bila Sidang Paripurna Sepi, Berarti Hak Angket cuma Prank
Belum ada anggota DPR yang edarkan tanda tangan hak angket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku tidak yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 bakal dibahas di pembukaan sidang paripurna Selasa (5/3/2024). Sebab, hingga kini belum ada edaran dokumen untuk ditanda tangani oleh anggota parlemen.
Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2004, hak angket dapat diusulkan bila diperoleh minimal 25 tanda tangan anggota DPR pengusul dari dua fraksi berbeda.
"Jadi, hari Selasa akan jadi momen penentu. Seberapa serius hak angket ini menjadi sikap anggota DPR untuk dilakukan penyelidikan aneka kecurangan yang terjadi di pemilu 2024 ini. Kalau hari Selasa, sidang paripurnanya sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini ingin membongkar kecurangan pemilu," ujar Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur pada Senin (4/3/2024).
Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya di sidang paripurna sebelumnya di DPR selalu sepi. Bila situasi serupa juga terjadi pada Selasa pagi ini, maka publik dikerjai oleh para elit dan politisi.
"Tidak ada gerakan nyataa untuk memastikan bahwa hak angket ini bergulir di masa sidang ini," kata dia.
Baca Juga: PKS Yakin PDIP Tak Akan Batal Inisiasi Hak Angket Kecurangan Pemilu
1. Politisi pengusung hak angket dinilai hanya bicara di media saja
Lebih lanjut, Lucius menilai para politisi pendukung hak angket belum melakukan tindakan nyata dengan mengedarkan dokumen usulan hak angket untuk ditanda tangani. "Jadi, gerakan-gerakan dari politisi yang mengusung hak angket masih sebatas komentar di media saja," kata dia.
"Karena itu kami juga membaca jangan-jangan ini juga prank dan intimidasi ringan ke penyelenggara negara, seolah-olah hak angket ini akan sangat seram karena disebut bisa berujung ke impeachment," tutur dia lagi.
Meski begitu, Formappi, ujar Lucius, tetap mendukung penggunaan hak angket. Namun, mereka ragu anggota parlemen bakal menggunakan hak konstitusional itu.
"Keraguan itu muncul karena dari kinerja mereka, khsusnya ketika menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, kami tidak menemukan alasan yang kuat untuk percaya apa yang disampaikan oleh DPR jadi sebuah keprihatinan dan perjuangan," ujarnya.
Baca Juga: Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIP