Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 Miliar
Sebagian dana itu disimpan di rekening Steffy Burase.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, menjalani sidang pertama dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/11). Ia didakwa tidak sendiri, namun bersama T. Saifuk Bahri dan Hendri Yuzal. Namun, pembacaan dakwaan tidak dilakukan secara serentak.
Irwandi mendapat giliran pertama untuk mendengar dakwaannya dibacakan. Di dalam dakwaan setebal 35 halaman, jaksa menyebut mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi senilai Rp 42 miliar.
Hal itu terbagi di dalam dua kasus. Pertama, untuk kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan kedua, pembangunan Dermaga Sabang. Lalu, diperoleh dari mana saja uang untuk menyuap Irwandi?
Baca Juga: Tak Ada Restu dari Istri Pertama, Steffy-Irwandi Yusuf Batal Nikah
1. Sumber uang yang diduga untuk suap Irwandi
Menurut jaksa, salah satu sumber uang haram itu berasal dari para kontraktor yang sering mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Aceh mendapat jatah DOK hingga Rp 8,029 triliun. Di mana sekitar Rp 108 miliar di antaranya dialokasikan untuk Kabupaten Bener Meriah. Tapi, malah dikorup.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri yang seluruhnya berjumlah Rp 1,050 miliar," ujar jaksa KPK Ali Fikri, ketika membacakan dakwaan di ruang sidang.
Selain uang gratifikasi senilai Rp 1,050 miliar, Irwandi juga disebut jaksa ikut menerima dana gratifikasi dengan total Rp 8,7 miliar.
Namun, jaksa KPK tidak menyebutkan secara lengkap uang gratifikasi itu berasal dari siapa saja. Sekitar Rp 3,7 miliar di antaranya diberikan oleh Kelompok Tiong alias Syamsul Bahri.
Uang yang diberikan oleh Syamsul Bahri kemudian diterima oleh Mahyudin alias Raja Preman. "Bahwa sejak menerima uang itu, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas 30 hari," ujar jaksa.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor