Hari Ini Gubernur Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana
Irwandi Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin (26/11) akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sidang perdananya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan bagi Irwandi.
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dijadikan tersangka untuk dua kasus yang berbeda, pertama korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan proyek Dermaga Sabang pada tahun 2006-2011. Ancaman hukuman yang menanti Irwandi tidak tanggung-tanggung mencapai seumur hidup, lantaran ia dijadikan tersangka untuk dua kasus berbeda.
Selain Irwandi, ada pula Teuku Saiful Bahri (pihak swasta) dan Hendri Yuzal (pihak swasta) yang akan ikut disidang pada hari ini. Sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk dua perkara tersebut.
Lalu, apa saja fakta yang sempat terungkap selama pemeriksaan?
Baca Juga: Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
1. Irwandi Yusuf menerima uang suap dari Bupati Bener Meriah
Di dalam sidang pembacaan dakwaan pemberi suap bagi Irwandi yakni Bupati Ahmadi pada akhir September lalu, terungkap mantan orang nomor satu di Aceh itu menerima uang senilai Rp1,05 miliar. Tujuannya, agar Irwandi setuju usul Ahmadi soal kontraktor yang akan mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah. Dana proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Pemberian itu dengan maksud agar Irwandi memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa agar kontraktor dari Bener Meriah dapat mengerjakan proyek pembangunan yang bersumber dari DOKA," ujar jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Tak Ada Restu dari Istri Pertama, Steffy-Irwandi Yusuf Batal Nikah