Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai Golkar
Hakim menyebut total suap yang diterima Rp2,25 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai terdakwa Idrus Marham terbukti telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Suap itu diterima bersama-sama dengan mantan anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Itu sebabnya dalam sesi persidangan pada Selasa (23/4), hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Kantor berita Antara edisi kemarin menulis majelis hakim Tipikor menilai mantan Menteri Sosial itu sudah melakukan kesepakatan yang tak jujur dengan Eni.
"Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan 'budgeting', tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan yang tidak jujur diwarnai dengan pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham," kata anggota majelis hakim Hakim Hastoko kemarin di ruang sidang.
Lalu, digunakan untuk apa suap yang diterima oleh Idrus dan Eni?
Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar
1. Suap digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar
Dari fakta yang muncul di persidangan diketahui sebagian suap yang diterima oleh Idrus dari pemilik PT Blackgold Natural Resources, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 lalu. Munaslub itu rencananya akan memilih Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.
Menurut majelis hakim, uang kemudian diterima oleh Eni Saragih selaku bendahara umum. Total uang yang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar mencapai Rp713 juta.
"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Idrus Marham dan Eni Saragih bertemu dengan Johannes Kotjo di Graha BIP dan minta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar, " ujar hakim Hastoko.
Nominal itu sesuai dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar yang sebelumnya diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII itu.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara