Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut Imam uang pengganti Rp19,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sempat terlihat geleng-geleng kepala saat mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang virtual pada Jumat (12/6) kemarin. Imam dituntut 10 tahun bui dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat tuntutan pada Jumat (12/6) secara daring.
JPU Ronald juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp19.154.203.882. Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata dia lagi.
Lalu, faktor apa yang memberatkan Imam sehingga dituntut selama 10 tahun oleh jaksa?
Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan
1. Perbuatan Imam dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia
Jaksa menjelaskan faktor yang memberatkan sehingga Imam dituntut 10 tahun yaitu ia tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Imam dianggap tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Perbuatan terdakwa juga telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.
Perbuatan yang dinilai menghambat itu yakni Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan eks bendahara KONI, Johnny E. Awuy agar dana hibah yang diajukan oleh KONI dicairkan secepatnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar