TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Tolak 463 WNA di Soetta Sepanjang 2022, 11 dari Singapura

WNA paling banyak ditolak dari Malaysia

(Penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 463 warga negara asing (WNA) selama 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2022. Bahkan, sebanyak 11 orang di antaranya berasal dari Singapura.

Ini membuktikan setiap negara memiliki kewenangan menolak masuk warga asing yang dianggap tak memenuhi ketentuan. Salah satunya, mereka tak mengikuti ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham itu, tertulis menteri dapat menolak orang asing yang datang dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 tinggi. Lalu, ada pula yang ditolak masuk karena tak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. 

"Menurut data dari kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk, paling banyak karena alasan yang tertulis di dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, sebanyak 181 orang. Selain itu, alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas mencapai 153 warga asing," ungkap Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu, 21 Mei 2022. 

Di sisi lain, imigrasi juga menemukan beberapa kasus di mana warga asing memberikan keterangan yang tidak benar agar memperoleh visa selama 26 Februari 2022 hingga 27 Februari 2022. Imigrasi mencatat lima WNA yang melakukan pelanggaran itu. 

Achmad menambahkan jumlah WNA yang ditolak masuk bisa bertambah. Sebab, pada periode itu, warga asing sudah bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi. 

Selain dari Singapura, WNA dari negara mana lagi yang ditolak masuk ke Indonesia?

Baca Juga: Dubes Suryopratomo: UAS Ditolak Masuk ke Singapura Bukan Dideportasi

1. WNA yang paling banyak ditolak masuk Imigrasi Soetta berasal dari Malaysia

Aktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Bandara Soetta, jumlah warga asing yang paling banyak ditolak masuk RI berasal dari Malaysia yakni 47 orang. Lalu, disusul WNA asal India 37 orang. Kemudian, WNA asal Nigeria, Amerika Serikat dan Pakistan. Jumlahnya masing-masing 33 orang. 

"Selanjutnya, ada WNA asal Inggris (31 orang), Bangladesh (29 orang), China (12 orang), Singapura (11 orang), Filipina (10 orang), Ukraina (10 orang) dan Jerman (10 orang)," papar Achmad. 

Ia menambahkan selama hampir lima bulan terakhir, total terdapat 41 orang asing yang ditolak masuk RI dengan alasan ditemukan keterangan yang tidak benar dari WNA tersebut untuk memperoleh visa ke Indonesia. Hal tersebut, kata Achmad, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat baik perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang orang asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Kalau bisa cek lagi paspor WNA dan minta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan," kata Achmad. 

2. WNA yang berikan keterangan tidak benar untuk dapat visa bisa dipidana bui lima tahun

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Achmad juga mewanti-wanti agar setiap penjamin WNA memberikan keterangan yang benar untuk memperoleh visa. Dalam Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 ada sanksi hukum yang bisa menjerat individu seandainya proses tersebut tidak dipenuhi. 

"Setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, maka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata dia. 

Selain itu, pihak imigrasi, kata Achmad, memiliki ketentuan menolak WNA karena 21 alasan tertentu. Hal itu berdasarkan Surat Edaran No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021. 

"Di dalam surat edaran tersebut melarang masuk orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk ke Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 (Omicron). Alasan kesehatan lainnya yaitu berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan sehingga mengakibatkan 23 orang asing harus kembali ke negaranya," tutur Achmad. 

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa UAS, Muhadjir: Hidup Bertetangga Harus Jaga Mulut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya