RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao
Majikan telah menyiksa Adelina hingga mengalami luka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keadilan untuk almarhumah TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina J. Lisao belum bisa diperoleh. Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada Kamis (18/4) malah membebaskan murni majikan Adelina, Ambika MA Shan. Putusan itu diambil usai Wakil Jaksa Penuntut Umum menghentikan tuntutan karena bukti yang dipaparkan di ruang sidang tidak cukup atau disebut discharge not amounting to acquittal.
Organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Tenaganita menuntut jawaban dari Jaksa Agung mengapa pelaku penyiksaan terhadap perempuan berusia 21 tahun itu malah dibiarkan melenggang bebas. Sebab, bukti-bukti bahwa Ambika telah menyiksa mantan asisten rumah tangganya itu, sudah sangat jelas.
"Dia adalah perempuan muda yang sudah bekerja selama dua tahun tanpa dibayar. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kematiannya harus bermakna sesuatu," kata Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das melalui keterangan tertulisnya di media sosial pada (19/4) lalu.
Rasa terkejut juga disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sejauh ini selama proses persidangan, saksi dan bukti yang dihadirkan cukup kuat.
"Bahkan, sejumlah saksi kunci belum didengarkan keterangannya, tapi putusan bebas murni malah sudah diputuskan," kata Iqbal melalui keterangan tertulis pada Senin malam (22/4).
Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk menuntut keadilan bagi Adelina?
Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan
1. Pemerintah Indonesia akan mengawal proses penyelidikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Penang
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal, Jaksa Agung Malaysia akan menyelidiki putusan Pengadilan Tinggi Penang mengapa mereka bisa menyatakan bebas murni untuk terdakwa Ambika MA Shan. Pemerintah Indonesia, kata Iqbal menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Penang.
"Kami telah menunjuk pengacara untuk melakukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya," kata Iqbal semalam melalui keterangan tertulis.
Pemerintah Indonesia pada Senin kemarin telah menyampaikan harapan agar jaksa penuntut segera banding atas putusan majelis hakim tersebut. Namun, JPU belum mengambil keputusan terkait hal itu.
Baca Juga: TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun