TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Strategi Satgas dalam Memburu Aset BLBI yang Capai Rp110 Triliun

Pemerintah ancam akan bui obligor yang tak patuh bayar utang

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berjanji, pemerintah akan menindak tegas para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkopolhukam, ada 48 obligor BLBI yang kini aset-asetnya sedang diburu oleh pemerintah. Bahkan, Mahfud mengatakan, tak segan-segan akan membui obligor yang tak patuh membayar utang. 

"Dalam hukum perdata, bisa kan kalau dia melakukan pengingkaran, kewajiban bayar utang, lalu dihukum perdata dengan hukuman badan," ujar Mahfud ketika berbicara di program stasiun Kompas TV pada Selasa, 13 April 2021. 

Ia menjelaskan, proses penagihan aset BLBI baru bisa dilakukan tahun 2021 lantaran pemerintah mendahulukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memproses secara pidana. Komisi antirasuah berhasil menetapkan tiga tersangka korupsi BLBI yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. 

"Yang sudah diputus MA terkait kasus Syafruddin lalu berdampak ke perkara Sjamsul dan Itjih. Menurut MA, yang dilakukan bukan korupsi. Kalau begitu, mari kita buru sekarang," tutur Mahfud yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

"Kalau memang bukan perbuatan pidana ya kita kejar perdatanya. Biar bagaimanapun kan ini uang negara juga," tutur dia lagi. 

Untuk bisa menagih kembali aset-aset milik pengemplang BLBI tak bisa semata-mata dilakukan oleh satu institusi saja. Menurut Mahfud, akan lebih efektif bila melibatkan instansi lain. Maka, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang terdiri dari 5 menteri, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Bagaimana cara pemerintah menagih aset milik obligor BLBI yang nilainya mencapai Rp110 triliun?

Baca Juga: Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga Luhut

1. Satgas sedang inventarisasi aset-aset milik obligor BLBI

(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD) www.instagram.com/@mohmahfudmd

Menurut Mahfud, memang tidak mudah untuk menagih kembali aset milik obligor BLBI, meski daftarnya sudah ada sejak 2004 lalu. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah yakni mengidentifikasi aset-aset tersebut.

"Ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan yang memiliki 12 jenis problem, maka dibentuk satgas itu. Ada yang menyerahkan barang, tapi sertifikatnya gak ada. Ada yang menyerahkan sertifikat dan barang, tapi peralihannya gak dilakukan. Ada yang hartanya sudah berpindah ke luar negeri," Mahfud memberikan penjelasan. 

"Ada pula asetnya yang berbentuk uang asing, ada yang berbentuk rekening Indonesia, dan masih banyak lagi. Jadi, totalnya ada 12 problematik," kata dia. 

Jalan yang ditempuh bila sudah mengetahui lokasi aset milik para obligor pun juga tak gampang. Mahfud memberi contoh, bila aset seorang obligor diketahui di Swiss, maka agar bisa diserahkan ke Indonesia harus melalui proses peradilan di sana. 

"Kita harus hire lawyer dan menurut aturan di sana, lawyer-nya harus ke sana. Untuk menangani hal-hal seperti ini kan harus ada tim," ujarnya. 

Tantangan lainnya yaitu ternyata banyak dugaan aset yang sudah pindah ke tangan orang ketiga. Padahal, aset itu dulu dijaminkan ke negara sebagai syarat bisa memperoleh BLBI. 

2. Kemenko Polhukam belum menentukan target nominal aset yang bisa disita negara

Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika ditanya berapa nominal aset yang bisa disita oleh negara, Mahfud enggan menjawab secara gamblang soal target tertentu. "Biar nanti orang-orang yang kritis itulah yang usul di media massa bagaimana caranya," ungkap Mahfud. 

Ia juga menjelaskan, selain digugat secara perdata bila terbukti obligor juga melakukan penipuan data aset, maka bisa mendorong munculnya tindak pidana baru. Pelanggaran ini menimbulkan konsekuensi lain. 

Mahfud juga membantah ada upaya untuk menutup-nutupi pihak tertentu dengan tidak berusaha agar obligor dijatuhi vonis pidana.

"Kalau KPK mau membuka kembali kasus itu silakan, itu bukan urusan kami, kan menjadi perkara KPK. Kami gak pernah menghalangi KPK," kata dia sambil tertawa. 

Pemerintah tak akan melakukan intervensi bila ditemukan bukti baru yang mengarah ke dugaan perbuatan korupsi dalam perkara BLBI. 

Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya