TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Bantah Spekulasi Jelang Ramadan Level PPKM Bakal Dinaikan

Pemerintah klaim sudah transparan soal data untuk level PPKM

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu area dikaitkan dengan acara keagamaan tertentu. Termasuk Ramadan dan Idulfitri. 

Menurut Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo, pengetatan atau level PPKM ditentukan berdasarkan data, kajian para pakar, dan asesmen situasi COVID-19 di suatu daerah.

"Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM tiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan WHO, seperti angka kasus, testing, tracing, bed, hingga vaksin," ujar Abraham dalam keterangan tertulis pada Kamis, (10/2/2022). 

"Jadi, sungguh tidak benar bila mengaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," tutur dia lagi. 

Persepsi itu terbentuk di benak publik lantaran sudah dua tahun terakhir imbauan tak mudik ke kampung halaman saat Idulfitri disampaikan oleh pemerintah. Mereka khawatir, imbauan serupa juga akan disampaikan pada Idulfitri 2022. 

Lalu, bagaimana prediksi puncak varian Omicron yang meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan Delta?

Baca Juga: Puncak Omicron Diprediksi Februari-Maret, Luhut Imbau Perkantoran WFH

1. Menkes Budi prediksi puncak varian Omicron 3 kali lebih tinggi dari Delta

Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, ketika memberikan keterangan pers pada 31 Januari 2022 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi puncak kasus varian Omicron akan lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan varian Delta. Artinya, bila puncak varian Delta mencapai 57 ribu, maka puncak kasus harian Omicron diprediksi menembus 171 ribu. 

Menkes Budi menyebut, prediksi itu ia buat usai melihat tren lonjakan kasus Omicron di sejumlah negara. Meski kenaikan kasus di Tanah Air sudah mulai terasa, masyarakat diminta untuk tidak kaget dan diminta untuk tetap waspada. 

"Yang kami ingin sampaikan, penularannya ini tinggi sekali, dan Indonesia pasti akan mengalami ini. Jadi, kalau kita puncaknya dulu pernah 57 ribu kasus per hari, kita mesti siap-siap, hati-hati, waspada, tidak perlu kaget, kalau melihat di negara-negara lain. Itu bisa 2-3 kali di atas puncak Delta," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers virtual. 

Ia pun tak menampik, memang terdapat kenaikan tingkat keterisian tempat tidur, tetapi mayoritas pasien menunjukkan gejala ringan dan sudah sembuh. Budi menjelaskan pasien dengan gejala berat, sedang, dan yang membutuhkan oksigen berjumlah sekitar 8 persen hingga 10 persen. Sedangkan, sisanya sebanyak 90 persen yang berada di rumah sakit merupakan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan. 

Oleh sebab itu, Budi mengimbau masyarakat yang terinfeksi varian Omicron tanpa gejala agar tak perlu dirawat di rumah sakit. Ia mendorong agar rumah sakit diberikan kepada pasien kritis dan membutuhkan oksigen saja. 

2. Istana sebut hasil asesmen situasi COVID-19 di tiap area bisa dicek di situs Kemenkes

Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Sementara, Abraham mengatakan publik bisa mengecek soal asesmen situasi COVID-19 di setiap kabupaten atau kota di situs resmi Kementerian Kesehatan yakni vaksin.kemkes.go.id.

"Di situ, ada semua datanya," ujar Abraham. 

Salah satu data yang bisa dipantau mengenai cakupan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan data di sana, masih terdapat 10 provinsi yang cakupan vaksinasi lengkap 2 dosis kurang dari 50 persen. Data tersebut berdasarkan informasi per 9 Februari 2022. 

Ke-10 provinsi itu yakni: Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku dan Papua. Bahkan, cakupan vaksin dua dosis di Papua hanya mencapai 22,26 persen. 

Sedangkan, jumlah masyarakat umum yang telah menerima vaksin booster mencapai 3,7 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek, Bandung, Jogja, Bali ke Level 3

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya