Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa Buktikan
Pihak Prabowo mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan diterima atau ditolaknya gugatan pemilu tergantung oleh pemohon gugatan itu sendiri. Artinya, apabila kubu capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantang menyatakan ada kecurangan di dalam pemilu 2019, maka mereka lah yang wajib untuk membuktikannya. Untuk membuktikan itu, maka harus ada alat bukti yang kuat.
"Ini bukan berlaku untuk tim Prabowo saja. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begitu, terutama di persidangan di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya. Jadi, bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar yang ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5).
Ia mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang merasa suaranya dicuri, maka harus bisa dibuktikan berapa banyak suaranya yang hilang. Gugatan akan sulit diterima, apabila hanya berupa klaim semata dan tanpa disertai bukti.
Lalu, barang bukti apa saja yang telah disiapkan oleh tim Prabowo-Sandi untuk dibawa ke MK esok?
Baca Juga: Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok
1. Prabowo diminta untuk menyerahkan daftar alat bukti
Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh tim Prabowo-Sandi sebelum mereka ke MK. Tim Prabowo-Sandi harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.
"Permohonan itu sendiri dibuat tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti. Nah, dokumen lain yang perlu disiapkan oleh pemohon yaitu identitas, kemudian kewenangan mahkamah, dan kedudukan hukum. Lalu sertakan juga dokumen yang menjelaskan kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, lalu apa yang diminta ke MK. Itu saja," tutur Fajar pada siang tadi.
Semua dokumen dan persyaratan itu paling lambat diserahkan ke MK pada Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Apabila ada penambahan berkas, maka bisa dilakukan setelahnya.
"Tapi, tetap ada mekanisme untuk bisa menambah alat bukti dan itu dilakukan ketika sidang. Nah, yang penting permohonan itu harus masuk sebelum tenggat waktu," kata dia.
Baca Juga: Sebelum ke MK, Besok Prabowo-Sandiaga akan Umumkan Tim Hukumnya