Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar
Eni didakwa menerima suap dan gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau -1, Eni Saragih mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominalnya mencapai Rp500 juta dan disetor pada (30/1) lalu.
"Pengembalian itu dilakukan dengan menyetor uang ke rekening penampuangan KPK pada 30 Januari lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/2).
Dengan begitu, maka hingga akhir Januari lalu, mantan Wakil Ketua Komisi VII di DPR tersebut sudah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah senilai Rp4,6 miliar. Angka itu merupakan gabungan pengembalian gratifikasi dan suap.
Lalu, apakah pengembalian uang ini akan meringankan hukuman Eni Saragih? Menurut Febri, akan dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan.
"KPK tentu menghargai sikap koperatif tersebut," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana rincian pengembalian uang yang sudah dilakukan politisi Partai Golkar sejak tahun 2018?
Baca Juga: Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar
1. Eni masih belum mengembalikan Rp5,5 miliar
Dari data yang dimiliki oleh KPK, walaupun ia sudah menyerahkan uang senilai Rp4,6 miliar, namun itu belum semua. Masih ada sekitar Rp5,1 miliar dan SGD$40 ribu yang masih harus ia setor ke lembaga antirasuah. Apabila dirupiahkan maka nominal itu mencapai Rp5,5 miliar.
Uniknya ada uang SGD$10 ribu yang dikembalikan oleh Eni, tetapi tidak masuk di dalam dakwaan.
Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan