Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan

Eni mengaku tidak pernah minta uang itu

Jakarta, IDN Times - Sidang korupsi proyek PLTU Riau I dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih kembali digelar pada Selasa (22/1). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eni mengungkap satu fakta mengejutkan. 

Salah satu penerimaan gratifikasi yang ia dapat, ternyata diberikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia mengaku mendapat uang yang dimasukan ke dalam amplop usai memimpin rapat di Komisi VII DPR. Nominalnya mencapai SGD$10 ribu atau setara Rp102,8 juta (dengan kurs saat ini). 

"Saya, karena sudah berjanji kepada penyidik KPK untuk (bersikap) kooperatif, saya berjanji dengan inget-inget kembali menerima dari siapa gitu. Saya enggak mau ada lagi kejadian yang menimpa saya. Saya inget, terima amplop itu dari Pak Jonan dari stafnya Pak Jonan," kata perempuan politisi Partai Golkar tersebut pada siang tadi. 

Iya menjelaskan, isi amplop itu tidak pernah ia gunakan. Sehingga, saat dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nominalnya masih utuh. 

"Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar SGD$10 ribu," kata dia lagi. 

Lalu, untuk apa staf Jonan memberikan uang tersebut? Siapa staf Jonan yang memberikan uang tersebut kepada Eni?

1. Eni menyebut uang itu diberikan oleh staf Jonan untuk kepentingan daerah pemilihannya

Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan(Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di dalam ruang persidangan, Eni menjelaskan Hadi mengaku memberikan uang tersebut untuk kepentingan daerah pemilihannya yakni di Jawa Timur 10 yang meliputi Gresik dan Lamongan. Ia menjelaskan uang tersebut diberikan Hadi usai ia memimpin sidang di DPR. 

"Saya lagi rapat, kebetulan saya yang memimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop). Ini dari Pak Jonan, buat kegiatan dapil," ujar Eni menirukan suara Hadi, staf Jonan tersebut.

Ia mengaku begitu diberikan amplop berisi uang, langsung diterima oleh Eni. Tetapi, ia menegaskan tidak pernah menggunakan uang tersebut. 

Baca Juga: Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar 

2. Eni mengaku tidak pernah meminta uang kepada Jonan

Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM JonanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Saat ditanya oleh jaksa, ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada Jonan. Namun, tetap ia terima karena dianggap sebagai reward

"Saya enggak (pernah minta). Tapi, saya terima uang itu karena begitu banyak reward," kata dia lagi. 

Ia mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu penyidik lembaga antirasuah meminta untuk dikembalikan bukan dalam bentuk fisik. 

"Penyidik menyampaikan agar ditransfer saja. Saya minta rekening dollar, kemudian dikasih rekening dollar dan saya transfer. Sebenarnya saya ingin lebih otentik, amplop itu masih utuh, sehingga saya ingin menyampaikan dengan amplop-amplopnya," kata Eni. 

3. Eni membeberkan nama staf Menteri ESDM yang memberikan uang

Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Eni akhirnya buka suara saat ditanya oleh Jaksa Ronal Worotikan mengenai identitas staf Jonan yang memberikan uang tersebut. 

"Itu diberikan oleh Hadi (Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM Hadi Mustofa Djuraid)," ujar Eni seperti dikutip Antara pada hari ini. 

Eni mengaku menyesal usai tertangkap dalam operasi senyap KPK. Tapi, ia mengatakan tidak tahu bahwa apa yang diperbuatnya itu keliru. 

"Saat itu situasinya terang benderang, penerimaan dengan kuitansi, di kantor, semua tidak ditutupi, makanya saya kaget saat di-OTT KPK. Saya lupa sebagai anggota DPR yang dibatasi jabatan, saya sebagai pejabat negara tidak boleh (menerima). Saya baru tahu hal itu," kata Eni lagi. 

4. Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp10,7 miliar

Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan(Uang suap yang ditujukan bagi pejabat Kementerian PUPR) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Kamis (29/11) didakwa telah menerima gratifikasi mencapai total Rp10,7 miliar. Gratifikasi itu bersumber dari beberapa pengusaha yang memiliki  kepentingan, lantaran mantan politisi Partai Golkar itu duduk di komisi yang membidangi energi.

Jaksa KPK pada pagi tadi membacakan dakwaan setebal 17 halaman. Dakwaan itu terbagi menjadi dua penerimaan gratifikasi. Pertama dengan total mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan kedua gratifikasi mencapai Rp5,6 miliar dan SGD$40 ribu atau setara Rp412 juta. 

Pemberian gratifikasi kedua berasal dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Mereka adalah Prihadi Santoso (Direktur PT Smelting senilai Rp250 juta), Herwin Tanuwidjaja (Direktur PT One Connect Indonesia) senilai Rp100 juta dan SGD$40 ribu, Samin Tan (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal) senilai Rp5 miliar, serta Iswan Ibrahim (Presiden PT Isargas) senilai Rp250 juta. 

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia periode 2014 sampai dengan 2019 berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Jumat pagi (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Ancam Eni Saragih Agar Tak Menyeret Putranya

Topik:

Berita Terkini Lainnya